Tertipu Investasi Bodong hingga Rugi Rp15 Miliar, Bunga Zainal akan Diperiksa Polisi Hari Ini

AKURAT JAKARTA - Artis Bunga Zainal dikabarkan telah melaporkan teman dekatnya CD dan SFS terkait dugaan penipuan investasi.
Dalam kasus penipuan ini, Bunga Zainal mengalami kerugian sebesar Rp15 miliar. Dimana uang tersebut merupakan uang tabungannya dan juga uang perusahaan.
"Diperhitungkan dari modal gabungan antara modal saya pribadi, suami saya dan juga modal dari dua perusahaan saya yaitu PT Bunga Cipta Mandiri dan Bunga Kreatif Studio (kerugian) mencapai kurang lebih Rp15 miliar," jelas Bunga Zainal kepada wartawan.
Baca Juga: Angela Lee Kembali Terjerat Kasus Penipuan Bisnis Tas Mewah, Begini Modusnya
Laporan polisi Bunga Zainal telah teregister dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 22 Agustus 2024.
Pemilik nama asli Bunga Nurlaila Martha Sari Zainal Fazri itu mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah dengan cepat memproses laporannya.
"Jujur saya mau terima kasih juga sama bapak-bapak Polda Metro Jaya, langsung cepat banget," ujarnya.
Atas laporan tersebut, Polda Metro memintanya datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor pada Jumat, 30 Agustus 2024.
"Malam saya langsung ditelepon, besok langsung pemeriksaan. Jadi Jumat besok saya ada pemeriksaan juga di Polda jam 10 pagi di Krimum (Polda Metro Jaya)," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Bunga Zainal membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan investasi fiktif atau investasi bodong yang dialaminya hingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp15 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut dengan terlapor ada dua orang.
"Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari Saudari BNM alias BZ. Pelapor melaporkan peristiwa dugaan terjadinya penipuan dan penggelapan," ungkap Ade Ary kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).
Ade Ary menuturkan, dalam laporan polisi yang diterima itu telah teregister dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 22 Agustus 2024.
"Yang dilaporkan adalah Saudari AAACD dan Saudara SFSS," ujarnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






