Simak Baik-baik! Tips OJK Hadapi Modus Penipuan Salah Transfer Pinjol Ilegal yang Sedang Marak: Jangan Mau Transfer Balik Meskipun Diteror

AKURAT JAKARTA - Salah satu modus penipuan salah transfer pinjaman online (pinjol ilegal) sedang marak di kalangan masyarakat belakangan ini.
Oleh karena itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan tips menghadapi modus penipuan tersebut agar tidak ada lagi korban penipuan selanjutnya.
Modus penipuan salah transfer pinjol ini bisa saja mengarah kepada korban yang belum mengajukan pinjaman sekalipun, sehingga masyarakat wajib waspada dan jangan mudah percaya.
Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi Setiap Hari Berpusat di Bagian Kawah dengan Jarak Lontaran Mencapai 100 hingga 200 Meter
"Mengacu dari data pengaduan Satgas PASTI, terdapat modus penipuan yang saat ini sedang marak terjadi, yaitu penipuan dengan modus korban mendapatkan transfer dana dari pinjaman online ilegal, meskipun yang bersangkutan belum atau tidak mengajukan pinjaman," kata Kepala OJK Kalteng Primandanu Febriyan Aziz seperti dikutip dari ANTARA pada Kamis, 18 Juli 2024.
Menurut Aziz, korban yang terlanjur mendapatkan uang dari transfer tidak jelas itu dihimbau untuk tidak melakukan transaksi transfer balik.
"Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu tersebut," terangnya.
Kemudian, korban sebaiknya membuat laporan di bank berkaitan dengan adanya transfer dana tersebut yang nantinya akan dilakukan pemblokiran dana.
Baca Juga: Mantap Bercerai, Kini Kymberly Ryder Polisikan Edward Akbar Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Mobil
"Apabila dihubungi atau diteror oleh oknum penipu atau debt collector, tak perlu takut dan panik. Masyarakat dapat menginformasikan bahwa kita tidak menggunakan dana yang telah ditransfer tersebut dan tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pihak tersebut," imbuhnya.
Masyarakat boleh saja memblokir nomor debt collerctor ataupun mengabaikan semua panggilan dan pesan yang dikirim. Jangan lupa untuk mengumpulkan bukti berupa tangkap layar WhatsApp, nomor HP dan tentu saja nomor rekening oknum penipuan.
Baca Juga: Berderai Air Mata, Kimberly Ryder Ucap Pesan Menyentuh Untuk Anak: Mama Kerja Keras Buat Kalian, Mama Tidak Sempurna...
Setelah itu laporkanlah kepada Satgas PASTI melalui email: satgaspasti@ojk.go.id, sehingga dapat segera dilakukan tindak lanjut dan menjadi dasar pemblokiran.
OJK juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa mewaspadai ragam modus penipuan kejahatan digital yang saat ini semakin marak.
Masyarakat yang menemukan informasi tawaran investasi dan pinjaman online ilegal, juga dapat melaporkannya kepada kontak resmi OJK melalui WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157, email waspadainvestasi@ojk.go.id, atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









