Jakarta

Gelontorkan Dana Rp 22 M!, Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta Didukung Beberapa Anggota DPRD

aditia | 19 April 2024, 13:05 WIB
Gelontorkan Dana Rp 22 M!, Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta Didukung Beberapa Anggota DPRD

AKURAT JAKARTA - Beberapa anggota DPRD mendukung rencana restorasi rumah dinas DKI Jakarta yang anggarannya mencapai Rp 22 miliar.

Restorasi rumah dinas gubernur DKI Jakarta ini merupakan rencana dari Pemerintah Provinsi (Pemprov)

Syarif, Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta mendukung rencana restorasi rumah dinas tersebut.

Meski demikian, tak sedikit kritikan terkait anggaran Rp 22 miliar hanya untuk restorasi rumah dinas gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan bisa Ajukan Keberatan, Bagaimana Prosesnya?

Syarif mengatakan jika restorasi rumah dinas DKI Jakarta sudah pada waktunya.

“Saya mendukung. Mungkin sudah ada waktunya,” kata Syarif.

Ia menyebut jika pemugaran rumah dinas gubernur tersebut sudah melalui kajian.

Selain itu, Syarif mengatakan jika rencana tersebut sudah diwacanakan cukup lama.

Baca Juga: Banyak Pemudik yang Kembali ke Jakarta Membawa Perantau Baru, Bang Zaki Tawarkan Solusi Ini Agar Tak Menjadi Beban Ibu Kota

Permasalahan yang terjadi adalah masalah anggaran yang selalu tertunda.

“Itu sudah ada kajian perencanaan sudah lama, tapi beberapa kali tertunda karena kondisi keuangan,” ucap Syarif.

Syarif mendukung rencana tersebut karena rumah dinas DKI Jakarta juga masuk dalam kategori cagar budaya.

Baca Juga: Daftar 23 Kampus Ikatan Dinas atau Kuliah Gratis Lengkap dengan Link Pendaftaran, Simak Selengkapnya di Sini

Hal itulah yang membuatnya sangat mendukung rencana restorasi tersebut karena sebagai upaya perawatan.

Rencana ini juga didukung oleh anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, yakni Judistira Hermawan.

Ia berpendapat jika rencana pemugaran ini sudah dibahas dan disetujui oleh Komisi D DPRD DKI Jakarta.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.