Jika Melanggar Rekayasa Ganjil Genap Saat Arus Mudik, Pemudik Dilarang Putar Balik

AKURAT JAKARTA - Pemudik yang nekat melanggar aturan ganjil genap ketika arus mudik, dilarang untuk putar balik.
Pihak kepolisian terkait ganjil genap ketika arus mudik menekankan jika aturan tersebut sangat mengikat dan memiliki sanksi hukum bagi pelanggar.
Ketika rekayasa lalu lintas ganjil genap diterapkan, polisi mengimbau pemudik untuk menyesuaikan plat nomor dengan tanggal keberangkatan.
Akan tetapi jika nekat dan ketahuan melanggar aturan ganjil genap, maka pemudik dilarang untuk putar balik.
Baca Juga: Berikut Jadwal One Way, Contraflow, dan Ganjil Genap Arus Mudik Hari Ini, Jumat 5 April 2024
Adapun selama arus mudik pada 4 April - 16 April 2024, polisi melakukan beberapa rekayasa lalu lintas.
Beberapa di antaranya adalah ganjil genap, contraflow, dan one way yang akan diberlakukan selama arus mudik dan balik lebaran 2024.
Pemberlakukan rekayasa lalu lintas tersebut dilakukan bertujuan memecah arus kepadatan kendaraan.
Begitu juga dengan sistem rekayasa ganjil genap yang diberlakukan untuk mengurai kepadatan kendaraan pemudik yang keluar Jakarta.
Baca Juga: PT KAI Tawarkan Promo Menginap dan Titip Barang pada Arus Mudik 2024
Oleh karena itu, pemudik diharapkan menyesuaikan plat nomor kendaraannya dengan jadwal ganjil genap.
Jika pemudik terlanjur berangkat dan ternyata melanggar aturan, maka akan dikenakan sanksi tilang.
Pemudik yang melanggar akan mendapatkan kiriman surat tilang selepas tanggal 16 April.
Perlu diketahui jika sistem ganjil genap akan dimulai pada hari ini, Jumat (5/4/2024) mulai pukul 14.00 WIB.
Adapun pemberlakuan tersebut dimulai dari KM 0 Tol ruas dalam kota Jakarta hingga KM 414 Tol Semarang-Batang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







