Jakarta

DPRD Tolak Permohonan Pinjaman Pemprov DKI Rp 1 Triliun untuk Pembangunan RDF

Mohammad Tegar Tsabitul Azmi | 22 Agustus 2023, 08:58 WIB
DPRD Tolak Permohonan Pinjaman Pemprov DKI Rp 1 Triliun untuk Pembangunan RDF

AKURAT.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menolak permohonan pinjaman daerah yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk pembangunan Refuse Derived Fuel (RDF) Flant.

Proyek itu rencana dibangun di Rorotan, Jakarta Utara.

Permohonan pinjaman daerah ini sesuai surat Gubernur DKI Jakarta yang ditunjukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta dengan nomor 435/UD.02.03.

Baca Juga: Bupati Zaki Minta Pengurus IPPAT Kabupaten Tangerang Responsif dalam Melayani Masyarakat

Dalam surat tersebut Pemprov DKI Jakarta berencana akan melakukan permohonan pinjaman darah ke PT Saran Multi Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 1 triliun.

Seluruh pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD DKI Jakarta mayoritas tidak menyetujui permohonan pinjaman daerah yang dimaksud dalam rapat pimpinan gabungan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (18/08).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rany Mauliani sepakat agar TAPD menyisir kembali anggaran non-prioritas dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2024 untuk dialihkan kepada pembangunan RDF.

Baca Juga: Buka Raimuna 2023, Bupati Zaki Berharap Pramuka Memiliki Sikap dan Karakter Calon Pemimpin Masa Depan

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin juga sependapat. Menurutnya, melakukan pinjaman daerah adalah jalan terakhir ketika suatu masalah tidak lagi memiliki jalan keluar.

“Prinsipnya pinjaman itu jalan darurat yang pada akhirnya menjadi beban generasi berikutnya. Adakah jalan lain misalnya melakukan penghematan di beberapa program."

"Kedua memaksimalkan pendapatan, sejauh mana bisa memaksimalkan pendapatan yang ada di 13 jenis pajak maupun retribusi,” ungkap Khoirudin dikutip, Senin (21/08).

Baca Juga: NOVEL BAG.80 : Merencanakan Resepsi Pernikahan

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, permohonan pinjaman yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini dikhawatirkan akan menambah beban keuangan daerah dengan kemungkinan terburuk mengorbankan kepentingan masyarakat Jakarta.

Dengan demikian, Pras sapaan karibnya meminta Joko Agus Setyono selaku Ketua TAPD kembali mengkaji skema pembiayaan pembangunan RDF Plant yang rencananya akan dibangun di Rorotan, Jakarta Utara dengan menyisir ulang KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2024.

“Coba Pak lihat lagi (anggaran) yang gak prioritas dalam APBD diserut (disisir) dulu. Jangan sampai ini (pinjaman) membebankan keuangan pemerintah daerah dan mengorbankan masyarakat,” ungkapnya.

Pras menyampaikan, dirinya menyetujui apapun upaya Pemprov DKI untuk melakukan penanganan pada sampah Jakarta yang telah masuk dalam kategori darurat.

Sebab, kata Pras, sejauh ini volume sampah di TPST Bantargebang, Bekasi sudah melebihi kapasitas penampungannya yang hanya seluas 21.879.000 m3.

“Bantargebang ini tinggal tunggu meledaknya aja bos. Ini sudah stadium empat ini, bisa jadi stadium enam,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua TAPD DKI Jakarta, Joko Agus Setyono mengaku akan melakukan penyisiran terhadap KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2024 seperti yang disarankan DPRD DKI Jakarta. Kendati ia menyatakan pinjaman daerah itu adalah skema terbaik sebelum KUA-PPAS APBD tahun 2024 disahkan di akhir tahun 2023.

“Kita ada satu alternatif yang lebih nyaman. Namun demikian dengan berbagai macam pertimbangan jangka panjang sehingga Pak Ketua melalui rapat dengan DPRD tadi tidak menyetujui,” terang Joko.

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 208 tentang Pinjaman Daerah, diatur bahwa pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapat persetujuan DPRD yang dilakukan bersamaan pada saat pembahasan KUA-PPAS.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.