Pemberian Insentif untuk Pekerja Rentan Terkena Polutan Dinilai Tak Efektif

AKURAT.CO - Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansah, menilai bahwa usulan untuk memberi insentif kepada pekerja rentan yang terkena polusi udara, tidak diperlukan.
"Ya sebenarnya gak perlu, karena ini akan menimbulkan perilaku diskriminatif atau kecumburuan sosial," kata Trubus di Balai Kota Jakarta, Senin (14/08)
Trubus menerangkan, kendati usulan tersebut cukup baik sebagai tambahan di situasi saat ini, namun bisa menimbulkan persoalan dan protes di kemudian hari.
Baca Juga: Pengamat Nilai Pemerintah Tak Serius Tangani Masalah Polusi Udara
"Tetapi ini bisa timbulkan (persoalan) ketika tambahan itu bertahan sampai kapan, kan harus jelas. Karena sebuah kebijakan ada kontinuitas, kalau gak diberikan sekali nanti dia demo. Kok ini gak ada protes lah mereka. Nah karena itu harus ada kejelasan," terangnya.
Sambungnya, jika kemudian ini dijadikan sebuah kebijakan, maka hal ini juga bisa membebani anggaran daerah.
"Ketika mengeluarkan itu, nanti harus dikasih tahu batasannya untuk apa, kalau gak APBD jebol untuk biaya karena biayanya akan makin tambah lagi," ungkapnya.
"Tidak hanya mereka kategorinya di lapangan, Satpol PP, kemudian tim oranye. Tidak itu saja, tetap masyarakat yang lain nanti akan kena minta, mereka penyandang disabilitas minta, semuanya nanti minta. Ujung-ujungnya gak akan tercapai ini," sambung Trubus.
Baca Juga: Soal El Nino dan Kekeringan, Dirut Food Station: Itu Terlalu Dilebih-lebihkan
Lebih lanjut, Trubus menilai persoalan infeksi saluran pernafasan akut sifatnya jangka pendek. Maka dari itu, jika kemudian insentif ini ada maka sifatnya jangka pendek juga.
"Ini kan salah satu persoalan ISPA, itukan memang sudah separuh 500 ribuan yang menderita tapi kan sifatnya jangka pendek doang nanti akan berubah situasinya. Jadi dalam ini kalau mau buat kebijakan seperti itu tidak usah bersifat terus menerus tetapi jangka pendek kalau lebaran kasih THR," papar Trubus.
"Selama ini kasih aja 3 bulan tapi gak usah diteriak-teriakan dalam sebuah kebijakan, kalau diteriakan nanti masyarakat yang gak dapat minta lagi. Usulkan (APBD) 2024, sementara 2024 petanya berubah lagi bukan ibu kota lagi," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






