Jakarta

Asyik! Dinsos DKI Cairkan Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Mei 2026 ke 187.706 Penerima, Begini Cara Cek Status Penerimanya

Laode Akbar | 27 Mei 2026, 15:07 WIB
Asyik! Dinsos DKI Cairkan Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Mei 2026 ke 187.706 Penerima, Begini Cara Cek Status Penerimanya
Bansos Mei 2026 mulai dicairkan

AKURAT JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) kembali mencairkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) untuk program Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) pada Mei 2026.

Penyaluran bantuan dilakukan pada 25 Mei 2026 kepada penerima manfaat yang telah lolos proses pemadanan dan verifikasi data secara berkala. Berdasarkan hasil verifikasi terbaru, sebanyak 187.706 penerima manfaat dinyatakan layak menerima bantuan.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menjelaskan bahwa penerima yang menerima pencairan pada Mei ini merupakan penerima manfaat eksisting yang telah melalui proses pemadanan data dan memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Jangan Asal Pakai Lip Balm, Ini 7 Tips Tepat Mengatasi Bibir Kering

"Sebanyak 187.706 penerima manfaat telah melalui proses verifikasi dan pemadanan data secara berkala, sehingga bantuan dapat tersalurkan secara tepat sasaran," ujar Iqbal dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

Dari total 187.706 penerima yang telah menerima bantuan, sebanyak 152.131 orang merupakan penerima KLJ, 17.108 orang penerima KAJ, dan 18.467 orang penerima KPDJ.

Iqbal mengungkapkan, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 445 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 160 Tahun 2026, total penerima bansos PKD tahun 2026 ditetapkan sebanyak 219.252 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 188.797 penerima manfaat eksisting dan 30.455 penerima manfaat baru.

Namun, setelah dilakukan pemadanan data dengan berbagai sumber pada Mei 2026, sebanyak 187.706 penerima eksisting dinyatakan lolos verifikasi dan layak menerima bantuan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Kurban 1.098 Sapi Pakai Dana APBN Rp 100 Miliar, Bagaimana Hukumnya Menurut Syariat Islam?

Sementara itu, sebanyak 30.455 penerima manfaat baru masih menjalani tahapan administrasi sebelum bantuan dapat disalurkan.

Menurut Iqbal, penerima manfaat baru akan terlebih dahulu mengikuti proses pembukaan rekening dan pendistribusian kartu ATM sebelum pencairan bantuan dilakukan.

"Hal ini dilakukan guna memastikan bantuan tepat sasaran dan tersalurkan secara akuntabel," katanya.

Ia menegaskan bahwa proses penetapan penerima manfaat dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan tersebut juga didasarkan pada hasil evaluasi data dari berbagai sumber, termasuk verifikasi lapangan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.