Gubernur Pramono Bebastugaskan Lurah Kalisari, Buntut Kasus Foto AI di Aplikasi JAKI

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, membebastugaskan Lurah Kalisari, Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah, menyusul kasus manipulasi foto dokumentasi laporan pekerjaan PPSU melalui JAKI menggunakan Artificial Intelligence (AI) di Kalisari, Jakarta Timur.
Tak hanya lurah, ia juga membebastugaskan berbagai jajaran atasan lain di lurah daerah tersebut.
"Untuk atasannya, dari Kasi Ekonomi Pembangunan dan Kasi Pemerintahan, termasuk Lurah Kalisari, kami bebas-tugaskan," ujar Pramono di Teater Taman Ismail Marzuki (TIM), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).
Baca Juga: Usai Kasus Foto AI di Kalisari, Gubernur Pramono Perketat Akses Upload Laporan PPSU di Aplikasi JAKI
Pramono menjelaskan, pembebastugasan tersebut bukan berarti pemberhentian permanen, melainkan langkah sementara untuk proses pembinaan.
Ia menegaskan tidak ingin mematikan karier aparatur sipil negara (ASN), namun tetap mengedepankan akuntabilitas.
"Dibebastugaskan itu artinya dari jabatan yang dia sandang saat ini. Kebetulan di Kalisari itu Ibu Lurah yang menyandangnya, kami bebaskan dari jabatan lurahnya untuk dilakukan pembinaan," jelasnya.
Menurut politikus PDIP itu, setelah melalui proses pembinaan, pejabat yang bersangkutan tetap memiliki peluang untuk kembali berkarya dan menduduki jabatan lain.
"Tetapi saya juga tidak mau menghilangkan karier seseorang. Setelah nanti dibina menjadi lebih baik, kita kasih kesempatan untuk bisa berkarya lebih baik,” lanjut Pramono.
Selain membebastugaskan lurah, Pemprov DKI juga menjatuhkan sanksi kepada petugas PPSU yang terlibat dalam kasus tersebut.
Tiga orang telah diberikan surat peringatan pertama (SP1) dan dipanggil langsung oleh gubernur.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menonaktifkan Lurah Kalisari, Siti Nur Hasanah, usai hasil pemeriksaan Inspektorat menemukan dugaan manipulasi foto tindak lanjut aduan warga melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI).
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai tindak lanjut hasil audit internal yang dilakukan secara menyeluruh terhadap mekanisme penanganan pengaduan masyarakat di Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur.
Baca Juga: Jangan Kaget, Jalur 6 hingga 8 Stasiun Bogor Ditutup Selama 90 Hari
"Inspektorat Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam penanganan pengaduan masyarakat di Kelurahan Kalisari. Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar untuk melakukan langkah korektif dan penguatan pengawasan," ujar Dhany dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026) lalu. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









