Wamenhaj Paparkan Wacana Skema War Ticket untuk Perpendek Antrean Haji

AKURAT JAKARTA — Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak memaparkan mekanisme skema war ticket sebagai salah satu terobosan untuk mengatasi panjangnya antrean haji di Indonesia.
Meski masih dalam tahap kajian dan bersifat wacana, skema ini diproyeksikan dapat berjalan berdampingan dengan mekanisme antrean haji reguler yang sudah ada.
Dalam penutupan Rakernas Kementerian Haji dan Umrah di Tangerang, Jumat (10/4/2026), Dahnil menjelaskan bahwa istilah war ticket muncul sebagai upaya transformasi perhajian demi memperpendek masa tunggu yang saat ini rata-rata mencapai 26,4 tahun.
“Ke depan, jika Arab Saudi membuka kuota dalam jumlah besar, kita akan buka dua skema. Pertama, skema antrean yang sudah ada, dan kedua adalah skema yang istilahnya digunakan Pak Menteri (Irfan Yusuf) sebagai war ticket,” ujar Dahnil.
Berikut adalah beberapa poin utama terkait wacana skema war ticket haji:
Biaya Mandiri Tanpa Subsidi: Berbeda dengan haji reguler, jamaah yang memilih skema ini harus membayar penuh Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sesuai perhitungan riil tanpa subsidi dari nilai manfaat dana kelolaan BPKH.
Sebagai ilustrasi, jika biaya ditetapkan Rp200 juta, maka jumlah tersebut dibayar penuh oleh jamaah.
Sumber Kuota: Kuota untuk skema ini direncanakan berasal dari kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi atau berdasarkan proyeksi Visi Arab Saudi 2030 yang menargetkan peningkatan jamaah haji dunia hingga lima juta orang.
Solusi Beban Fiskal: Peningkatan kuota haji hingga 500 ribu orang diperkirakan membutuhkan dana melampaui Rp40 triliun. Skema ini dianggap mampu meringankan beban keuangan haji yang dikelola negara karena jamaah menanggung biaya secara mandiri.
Tetap Dalam Kendali Negara: Wamenhaj menegaskan bahwa penentuan harga tetap berada di tangan pemerintah agar tidak terjadi liberalisasi atau mekanisme pasar bebas yang tidak terkendali.
Bagi jamaah reguler yang sudah berada dalam daftar tunggu, mereka diperbolehkan beralih ke skema war ticket ini jika memenuhi syarat istitaah secara finansial, namun dengan konsekuensi melepaskan hak subsidi nilai manfaat.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi solutif bagi jamaah yang memiliki kemampuan finansial lebih untuk segera berangkat, sekaligus secara perlahan mengurangi kepadatan antrean panjang pada skema haji reguler.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





