Wamenhaj Paparkan Wacana Skema War Ticket untuk Perpendek Antrean Haji

AKURAT JAKARTA — Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak memaparkan mekanisme skema war ticket sebagai salah satu terobosan untuk mengatasi panjangnya antrean haji di Indonesia.
Meski masih dalam tahap kajian dan bersifat wacana, skema ini diproyeksikan dapat berjalan berdampingan dengan mekanisme antrean haji reguler yang sudah ada.
Dalam penutupan Rakernas Kementerian Haji dan Umrah di Tangerang, Jumat (10/4/2026), Dahnil menjelaskan bahwa istilah war ticket muncul sebagai upaya transformasi perhajian demi memperpendek masa tunggu yang saat ini rata-rata mencapai 26,4 tahun.
“Ke depan, jika Arab Saudi membuka kuota dalam jumlah besar, kita akan buka dua skema. Pertama, skema antrean yang sudah ada, dan kedua adalah skema yang istilahnya digunakan Pak Menteri (Irfan Yusuf) sebagai war ticket,” ujar Dahnil.
Berikut adalah beberapa poin utama terkait wacana skema war ticket haji:
Biaya Mandiri Tanpa Subsidi: Berbeda dengan haji reguler, jamaah yang memilih skema ini harus membayar penuh Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sesuai perhitungan riil tanpa subsidi dari nilai manfaat dana kelolaan BPKH.
Sebagai ilustrasi, jika biaya ditetapkan Rp200 juta, maka jumlah tersebut dibayar penuh oleh jamaah.
Sumber Kuota: Kuota untuk skema ini direncanakan berasal dari kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi atau berdasarkan proyeksi Visi Arab Saudi 2030 yang menargetkan peningkatan jamaah haji dunia hingga lima juta orang.
Solusi Beban Fiskal: Peningkatan kuota haji hingga 500 ribu orang diperkirakan membutuhkan dana melampaui Rp40 triliun. Skema ini dianggap mampu meringankan beban keuangan haji yang dikelola negara karena jamaah menanggung biaya secara mandiri.
Tetap Dalam Kendali Negara: Wamenhaj menegaskan bahwa penentuan harga tetap berada di tangan pemerintah agar tidak terjadi liberalisasi atau mekanisme pasar bebas yang tidak terkendali.
Bagi jamaah reguler yang sudah berada dalam daftar tunggu, mereka diperbolehkan beralih ke skema war ticket ini jika memenuhi syarat istitaah secara finansial, namun dengan konsekuensi melepaskan hak subsidi nilai manfaat.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi solutif bagi jamaah yang memiliki kemampuan finansial lebih untuk segera berangkat, sekaligus secara perlahan mengurangi kepadatan antrean panjang pada skema haji reguler.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


