Jakarta

Pramono Larang ASN DKI Kerja dari Cafe Saat WFH Hari Jumat, Pelanggar Terancam Sanksi Tegas

Laode Akbar | 1 April 2026, 16:16 WIB
Pramono Larang ASN DKI Kerja dari Cafe Saat WFH Hari Jumat, Pelanggar Terancam Sanksi Tegas
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, larang ASN kerja dari cafe saat WFH Jumat.

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan work from cafe (WFC) dalam pelaksanaan kebijakan work from home (WFH) yang akan diterapkan setiap hari Jumat.

Ia menegaskan, ASN yang mendapatkan fasilitas WFH harus benar-benar bekerja dari rumah, bukan dari tempat lain seperti kafe.

"Mengenai work from cafe atau di mana pun, kalau itu terjadi maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga: Resmi! ASN DKI Kerja dari Rumah Tiap Jumat Dimulai Pekan Ini, Berikut Rincian Aturannya

Pramono mengatakan, kebijakan WFH di Jakarta merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintah pusat. Karena itu, Pemprov DKI akan memastikan implementasinya berjalan sesuai aturan, termasuk mencegah potensi penyalahgunaan.

Untuk memperketat pengawasan, Pemprov DKI akan tetap memberlakukan sistem absensi meski ASN bekerja dari rumah. Sistem absensi tersebut dilakukan secara mobile dan diawasi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Absensi akan tetap dilakukan walaupun secara mobile, karena pemerintah DKI Jakarta sudah punya instrumennya. Bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi tegas," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, ASN yang menjalani WFH juga tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi.

Baca Juga: Prediksi Skor Internacional vs Sao Paulo di Liga Brasil, 2 April 2026: Ujian Konsistensi di Beira-Rio

Jika harus bepergian, mereka diminta menggunakan transportasi umum sesuai ketentuan yang akan diatur dalam surat edaran gubernur.

Politikus PDIP itu juga menegaskan tidak semua ASN akan mendapatkan fasilitas WFH.

Pegawai yang bertugas dalam layanan publik seperti sektor kesehatan, pemadam kebakaran, perhubungan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tetap bekerja dari kantor seperti biasa.

"Sebagian termasuk kami ini enggak ada yang kena work from home, tetap bekerja seperti biasa. Termasuk wartawan enggak ada work from home," tukasnya.

Pramono menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang melanggar aturan WFH.

"Pokoknya ada sanksi. Kalau dulu dibina atau dibinasakan," kata Pramono usai rapat pimpinan Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga: Gubernur Pramono Akui Persoalan Tumpukan Sampah di Jakarta Belum Tuntas, Janjikan Perbaikan Secepatnya

Pramono mengatakan, Pemprov DKI telah menyiapkan sistem pengawasan untuk memastikan ASN tetap disiplin selama menjalani WFH.

Salah satunya melalui sistem absensi mobile yang akan diawasi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Ia memastikan, ASN yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.