Pramono Larang ASN DKI Kerja dari Cafe Saat WFH Hari Jumat, Pelanggar Terancam Sanksi Tegas

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan work from cafe (WFC) dalam pelaksanaan kebijakan work from home (WFH) yang akan diterapkan setiap hari Jumat.
Ia menegaskan, ASN yang mendapatkan fasilitas WFH harus benar-benar bekerja dari rumah, bukan dari tempat lain seperti kafe.
"Mengenai work from cafe atau di mana pun, kalau itu terjadi maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Baca Juga: Resmi! ASN DKI Kerja dari Rumah Tiap Jumat Dimulai Pekan Ini, Berikut Rincian Aturannya
Pramono mengatakan, kebijakan WFH di Jakarta merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintah pusat. Karena itu, Pemprov DKI akan memastikan implementasinya berjalan sesuai aturan, termasuk mencegah potensi penyalahgunaan.
Untuk memperketat pengawasan, Pemprov DKI akan tetap memberlakukan sistem absensi meski ASN bekerja dari rumah. Sistem absensi tersebut dilakukan secara mobile dan diawasi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Absensi akan tetap dilakukan walaupun secara mobile, karena pemerintah DKI Jakarta sudah punya instrumennya. Bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi tegas," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, ASN yang menjalani WFH juga tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi.
Jika harus bepergian, mereka diminta menggunakan transportasi umum sesuai ketentuan yang akan diatur dalam surat edaran gubernur.
Politikus PDIP itu juga menegaskan tidak semua ASN akan mendapatkan fasilitas WFH.
Pegawai yang bertugas dalam layanan publik seperti sektor kesehatan, pemadam kebakaran, perhubungan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tetap bekerja dari kantor seperti biasa.
"Sebagian termasuk kami ini enggak ada yang kena work from home, tetap bekerja seperti biasa. Termasuk wartawan enggak ada work from home," tukasnya.
Pramono menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang melanggar aturan WFH.
"Pokoknya ada sanksi. Kalau dulu dibina atau dibinasakan," kata Pramono usai rapat pimpinan Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Pramono mengatakan, Pemprov DKI telah menyiapkan sistem pengawasan untuk memastikan ASN tetap disiplin selama menjalani WFH.
Salah satunya melalui sistem absensi mobile yang akan diawasi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Ia memastikan, ASN yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






