Tegas! Pramono Tolak Nego Pengelola Lapangan Padel yang Minta Waktu Buka Lewat Jam 8 Malam

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, secara tegas menolak permintaan pengelola Lapangan Padel di perumahan untuk buka hingga lebih dari jam 20.00 atau jam 8 malam.
Pramono menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tidak akan memberikan toleransi bagi lapangan padel yang berada di kawasan perumahan untuk beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Ia menyatakan bahwa batas maksimal operasional Lapangan Padel di perumahan adalah pukul 20.00 WIB, tanpa pengecualian.
Baca Juga: 5 Tips Penting Agar Kardio Tetap Efektif dan Nyaman Saat Berpuasa, Sudah Kamu Terapkan?
Pramono mengungkapkan bahwa meski sejumlah pengelola lapangan padel di lingkungan perumahan sudah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), masih ada yang mencoba meminta kelonggaran waktu operasional.
Namun, mantan Sekretaris Kabinet RI itu memastikan bahwa Pemprov Jakarta tidak akan membuka ruang negosiasi.
"Sedangkan untuk padel yang ada di perumahan, walaupun sudah punya PBG, saya juga mendengar masih ada yang ingin menegosiasi di atas jam 8 malam. Kami tidak berikan. Maksimum jam 8 malam," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Ia menambahkan bahwa seluruh lapangan padel di Jakarta wajib memiliki izin lengkap, termasuk PBG.
Pemprov Jakarta juga akan mengambil langkah tegas terhadap pengelola yang tetap beroperasi tanpa izin atau melanggar aturan jam operasional.
"Jadi untuk padel di Jakarta semuanya harus berizin, punya PBG. Bagi semua padel yang melakukan pelanggaran tidak punya PBG, maka akan kami ambil tindakan yang tegas," tegasnya.
Sebelumnya, Pramono telah menindak tegas temuan adanya 185 lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut Pramono, keberadaan fasilitas olahraga yang dibangun tanpa izin telah mengganggu ketertiban pembangunan serta berpotensi melanggar aturan penataan ruang.
Baca Juga: Jangan Anggap Sepele, Ini 6 Risiko Langsung Tidur Usai Sahur
Termasuk penataan Jakarta sebagai kawasan yang harus tetap memiliki ruang terbuka hijau (RTH).
"Saya sudah memerintahkan kepada Satpol PP, Wali Kota, aparat Camat, dan seluruh pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas bagi siapa pun yang belum memiliki PBG. Itu syarat mutlak," tegas Pramono di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026) lalu. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026






