Jakarta

Kebakaran Gedung Terra Drone Tewaskan 22 Orang, Ali Lubis DPRD DKI: Ada Dugaan Pelanggaran Regulasi

Yasmina Nuha | 11 Desember 2025, 19:16 WIB
Kebakaran Gedung Terra Drone Tewaskan 22 Orang, Ali Lubis DPRD DKI: Ada Dugaan Pelanggaran Regulasi

AKURAT JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis, menyoroti insiden kebakaran yang menewaskan 22 orang di gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Menurutnya, peristiwa itu merupakan peringatan keras sekaligus bukti nyata lemahnya sistem pengawasan bangunan gedung oleh Pemprov DKI Jakarta khususnya Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan.

Ali mengungkap, ada dugaan kuat terjadi pelanggaran serius terhadap aturan hukum dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga: Update Korban Banjir Sumatera Tembus 971 Jiwa, Pengungsi Nyaris 1 Juta, Status Darurat Diperpanjang

Sebab, informasi dari petugas dan fakta di lapangan, Gedung Terra Drone tidak punya jalur evakuasi dan hanya ada satu pintu keluar.

Kondisi tersebut, lanjut Ali, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung, serta Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.

Untuk, ia menyebut, kebakaran yang melanda Gedung Terra Drone ini bukan hanya sekedar musibah. Namun merupakan bentuk pelanggaran regulasi yang fatal.

"Kok bisa bangunan seperti ini beroperasi dan menjalankan usaha di Jakarta?" tegas Ali dalam keterangannya, Kamis (11/12/2025).

Ia menduga, jika bangunan tanpa jalur evakuasi bisa beroperasi di Jakarta, artinya terjadi kelalaian yang sangat fatal dari segi pengawasan. Untuk itu perlu pertanggungjawaban dari Pemprov DKI.

Baca Juga: Legislator Golkar Soroti Antrean Panjang Layanan Jemput Bola KLG di CFD, Nilai Belum Ramah Lansia

Terlebih beberapa waktu lalu, juga terjadi kebakaran di Glodok Plaza yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia.

Ali menegaskan, Pemprov DKI harus menempuh langkah agar kejadian serupa tidak terulang, yaitu mengaudit total semua bangunan gedung di Jakarta.

"Pemprov wajib melakukan pengawasan faktual terhadap bangunan bertingkat, ruko padat penghuni, dan bangunan berfungsi ganda dan lain-lain," tegas politikus Gerindra itu.

Ia juga meminta agar Pemprov DKI harus memberikan sanksi administratif dan pidana kepada pemilik maupun pengelola gedung yang mengabaikan keselamatan pekerja.

Diketahui, insiden kebakaran hebat melanda sebuah gedung ruko Terra Drone di kawasan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (09/12/2025).

Baca Juga: Kunjungi RSUD Koja, Gubernur Pramono Jamin Biaya Pengobatan 21 Korban Mobil MBG di SDN Kalibaru 01 Cilincing Ditanggung Pemprov DKI

Kejadian bermula pada pukul 12:43 WIB di Gedung Terra Drone, yang berlokasi di Jl. Letjend Suprapto No.17 Blok A RT 001/RW 002, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, Mohamad Yohan, mengungkapkan, peristiwa ini mengakibatkan kerugian material yang signifikan serta menimbulkan puluhan korban jiwa.

"Dugaan sementara penyebab kebakaran adalah malfungsi baterai drone," ujar Yohan dalam keterangan resminya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.