Koalisi UMKM Serahkan Petisi Tolak Raperda KTR ke DPRD dan Pemprov DKI, Khawatir Jadi Peluang Pungli

AKURAT JAKARTA - Koalisi UMKM Jakarta menyerahkan petisi penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke DPRD DKI Jakarta, Selasa (18/11/2015).
Koalisi UMKM Jakarta yang terdiri dari pedagang kaki lima, warung kelontong, warteg, asongan, hingga kopi keliling sebelumnya telah menggelar forum "Jaga Jakarta, Tolak Ranperda KTR" pada Minggu (16/11/2025).
Dalam forum tersebut, lintas komunitas pedagang, seperti Komunitas Warteg Merah Putih (WMP), Kowarteg, Pandawakarta, Kowantara, hingga UMKM Remojong sepakat menolak Ranperda KTR Jakarta.
Baca Juga: Hati-hati! 30 RT dan 2 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang Banjir, Berikut Titik Lokasi dan Penyebabnya
"Kemarin kan pada hari minggu ya, kita sudah bikin koalisi, sudah sepakat gitu kan untuk jaga Jakarta, untuk menolak Raperda KTR," kata Ketua Korda Jakarta Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara), Izzudin Zidan, di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Petisi Penolakan Ranperda KTR ini dibawa saat audiensi dengan pimpinan Bapemperda DPRD DKI Jakarta, sebagai bukti penyatuan aspirasi lintas komunitas pelaku usaha.
"Kita sepakat bahwa kita menolak Raperda KTR itu untuk disahkan dulu. Nah, kebetulan kita sudah bawa surat kesepakatan. Ini surat komitmen bersama (petisi)," jelasnya.
Baca Juga: Ubah Nama Kampung Tanah Merah Jadi Tanah Harapan, Gubernur Pramono Komitmen Beri Fasilitas Layak
Tak hanya ke Bapemperda, petisi penolakan juga akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar Raperda KTR dapat ditunda pengesahannya.
"Harapan kami ditunda sampai nanti waktunya kita sosialisasikan lagi kepada para pelaku usaha untuk kita tinjau ulang, kita sosialisasi, kita kasih tahu akan ada peraturan daerah mengatur KTR ini," kata Zidan.
Sementara itu, Sekjen Komunitas Warung Niaga Nusantara (Kowartami), Salasatun Syamsiyah mengatakan, kehadiran Perda KTR dikhawatirkan bakal menjadi peluang pungutan liar (pungli) oknum tertentu.
"Karena kita saja sudah lagi penghasilannya susah kayak begini, dengan adanya Raperda kayak gini, nanti terjadi adanya Pungli," kata Syamsiyah.
Ia khawatir, pelaku usaha warteg dikenakan biaya-biaya lain di luar ketentuan agar usahanya tidak dijatuhi sanksi dari penegakan perda KTR.
"Dievaluasi kembali untuk rumah makan, warteg, tolong. Suara kami dari warteg-warteg ini didengar betul," tegasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





