Meski DBH Dipangkas, Gubernur Pramono Pastikan Gaji ASN Tetap, Namun Rekrutmen PJLP 2026 Berkurang

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, memastikan bahwa gaji maupun tunjangan ASN Jakarta tak berpengaruh terhadap pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) oleh pemerintah pusat sebesar Rp15 triliun.
"Jadi yang pertama, (pemangkasan DBH) tidak ada hal yang berkaitan dengan ASN," ujar Pramono usai bertemu Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Namun, kata Pramono, pemangkasan DBH ini akan mengurangi jumlah rekrutmen petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) pada tahun depan.
Seperti diketahui, jumlah rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) untuk tahun ini sebanyak 1.100. Sementara untuk petugas pemadam kebakaran (damkar) sebanyak 1.000.
"Yang mungkin akan mengalami perubahan adalah, selama ini kan PJLP kita, kayak kemarin damkar kita buka seribu, pasukan orange seribu seratus, pasukan putih lima ratus, karena ada pengurangan ini mungkin untuk tahun depan, peluang itu juga akan berkurang," tukasnya.
Politikus PDIP itu juga menegaskan, untuk jumlah penerima rekrutmen PJLP tahun ini tidak akan mengalami perubahan.
"Tetapi yang untuk tahun ini semuanya, tahun 2025 tidak mengalami perubahan," sambungnya.
Diketahui, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan bahwa pihaknya berdiskusi dengan Purbaya mengenai pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Jakarta sebesar Rp15 triliun.
"Yang pertama berkaitan dengan Jakarta betul-betul ingin menyelaraskan kebijakan fiskal yang telah diambil oleh pemerintah pusat dalam hal ini, terutama untuk pengaturan DBH," ujar Pramono.
Ia menegaskan, dalam pemangkasan ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta sama tidak keberatan dan akan mengikuti keputusan dari pemerintah pusat.
"Pemerintah Jakarta sama sekali tidak argue terhadap itu. Kami akan mengikuti dan kami akan menyesuaikan, karena kami tahu pasti langkah yang diambil oleh pemerintah pusat sudah dipikirkan secara matang, dan kami mengikuti sepenuhnya. Termasuk penyesuaian untuk dana bagi hasil," tukasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







