Simak! Informasi Rekayasa Lalin Sekitar Monas saat HUT ke-80 TNI Besok

AKURAT JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menerapkan rekayasa arus lalu lintas secara situasional di sekitar Monumen Nasional (Monas) pada Minggu, 5 Oktober 2025.
Pengalihan ini dilakukan untuk mendukung perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dipusatkan di kawasan tersebut.
Kepala Dishub Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa pengalihan arus akan berlaku di ruas jalan yang bersinggungan dengan area upacara dan penempatan alutsista, termasuk Simpang Jalan Medan Merdeka Utara-Timur.
Simpang Jalan Medan Merdeka Selatan-Jalan Ridwan Rais, Simpang Jalan Medan Merdeka Utara-Barat, Simpang Jalan Veteran lll-Veteran, Jalan Perwira, Jalan Katedral, dan Jalan Majapahit sisi timur.
Bagi pengendara dari Barat (RS Budi Kemuliaan) menuju Timur (Gambir), jalur alternatif yang disiapkan adalah melalui Jalan Abdul Muis, lalu ke Jalan Majapahit, Jalan Juanda.
Jalan Pos, Jalan Gedung Kesenian, Jalan Lapangan Banteng Utara, dan Jalan Lapangan Banteng Barat menuju Jalan Pejambon dan seterusnya.
Baca Juga: Jaga Kebersihan HUT ke-80 TNI di Monas, DLH DKI Kerahkan 2.100 Petugas Kebersihan
Sementara itu, lalu lintas dari Timur (Tugu Tani) menuju Barat (RS Budi Kemuliaan) dapat memilih dua opsi: melalui Jalan Medan Merdeka Selatan sisi Selatan
Lalu Jalan Agus Salim, Jalan Kebon Sirih, dan Jalan Abdul Muis; atau melalui Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Perwira, Jalan Katedral, Jalan Veteran, hingga Jalan Surya Pranoto.
Untuk pergerakan dari Utara (Harmoni) menuju Selatan (Tanah Abang), pengendara dapat menggunakan Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, dan Jalan Cideng Timur.
Jika tujuan dari Utara (Harmoni) adalah Selatan (Tugu Tani), rute yang disarankan adalah Jalan Juanda, Jalan Pos, Jalan Gedung Kesenian, Jalan Lapangan Banteng Utara, Jalan Lapangan Banteng Barat, menuju Jalan Pejambon dan seterusnya.
Dishub mengimbau pengguna jalan untuk menghindari ruas jalan yang disebutkan dan mematuhi arahan petugas di lapangan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








