Proyek di Jalan TB Simatupang Ditargetkan Selesai Oktober, Pramono Harap Solusi Jangka Panjang dan Pendek

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, meminta agar pengerjaan proyek di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, dapat diselesaikan pada bulan Oktober 2025 ini.
"Maka untuk itu saya minta bulan Oktober proyek yang dilakukan oleh pemerintah bisa diselesaikan. Dan mudah-mudahan akan selesai," kata Pramono di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Ia berharap, dalam penanganan kemacetan tidak hanya dilakukan secara jangka panjang, namun juga jangka pendek.
Baca Juga: Siap-siap! Gubernur Pramono Bakal Umumkan Hasil Akhir Rekrutmen 1.000 Petugas Damkar pada Rabu Lusa
"Dan saya mengharapkan penyelesaian untuk Simatupang tidak hanya bersifat temporary jangka panjang, jangka pendek," tukasnya.
Selain itu, ia mengatakan, terkait uji coba rekayasa lalu lintas penggunaan satu lajur paling kiri di gerbang tol Fatmawati 2 bagi masyarakat dari Jl. Fatmawati yang hendak menuju kawasan Lebak Bulus akan dilakukan hingga Jumat (19/9/2025).
"Berkaitan dengan TB Simatupang untuk jalan tol, maka rekayasa lalu lintasnya akan kita lakukan. Kita melakukan uji coba sampai dengan hari Jumat," ucapnya.
Politikus PDIP itu menjelaskan, dalam uji coba tersebut, pihaknya akan menggratiskan masyarakat bagi warga yang melalui jalur tol tersebut.
"Ketika fase uji coba tersebut, ketika masyarakat melewati trase itu atau jalur itu, maka akan digratiskan," tuturnya. (*)
Sebelumnya, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan bahwa pihaknya akan mempercepat penyelesaian pengerjaan proyek di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan pada November 2025.
Pada awalnya, kata Pramono, berbagai pengerjaan tersebut rencananya selesai pada Desember 2025. Namun, dirinya meminta agar dimajukan lebih cepat.
"Ada (percepatan pengerjaan proyek di Jalan TB Simatupang). November, saya minta November diselesaikan," ujar Pramono kepada wartawan, Minggu (24/8/2025). (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






