Jakarta

Politisi Golkar: Bazar HUT Jakarta Ajang Promosikan Makanan dan Produk Khas Betawi

Ainun Kusumaningrum | 16 Juni 2025, 15:41 WIB
Politisi Golkar: Bazar HUT Jakarta Ajang Promosikan Makanan dan Produk Khas Betawi

AKURAT JAKARTA - Anggota Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Golkar Ramly Hi Muhammad mendukung bazar sebagai bentuk memajukan pelaku UMKM.

Sebanyak 20 stand usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ikut memeriahkan bazar menyambut HUT ke-498 Kota Jakarta.

Bazar tersebut digelar selama tiga hari, yakni 16-18 Juni 2025, berlokasi di Halaman Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: DPD Golkar DKI Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran Kapuk Muara, Mulai Sembako hingga Perlengkapan Sekolah

Terdiri dari stand makanan, minuman, pakaian, kuliner khas Betawi, kesehatan gratis hingga panggung hiburan.

Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Yuke Yurike mengatakan, bazar tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap pelaku UMKM.

Ramly Hi Muhammad mendukung penuh terselenggaranya bazar murah tersebut yang diisi oleh para pelaku UMKM.

Baca Juga: Legislator Golkar Minta Pemprov DKI Libatkan Pengrajin dan Seniman Betawi untuk Perbanyak Desain Batik

Terlebih dalam kegiatan itu, Ramly tampak hadir untuk melakukan pengecekan kesehatan gratis yang ada di bazar.

“Ini bagus sekali, artinya kegiatan seperti ini kalau jalan terus dapat meningkatkan ekonomi para ibu-ibu yang fokus di UMKM,” kata Ramly.

Terselenggaranya bazar tersebut, sambung Ramly, dapat menjadi sarana untuk mempererat antara pelaku UMKM dengan DPRD.

Dengan demikian, peserta dapat menjual produk unggulan kepada pengunjung secara maksimal.

Selain itu, Ramly mendorong agar mengedepankan berbagai makanan dan produk khas Betawi.

Tujuannya agar Budaya Betawi semakin dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Yang diharapkan akan datang kegiatan ini akan lebih sempurna. Minimal kalau ada teman-teman dari DPRD provinsi lain yang datang bisa membawa pulang bingkisan ciri khas Betawi,” pungkas dia.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.