Dukung Raperda Penerima Bansos Harus Menetap Lama di Jakarta, Legislator Golkar Dadiyono: Supaya Bisa Tepat Sasaran

AKURAT JAKARTA - Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Dadiyono mendukung usulan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kependudukan.
Melalui payung hukum itu, ia juga berharap dapat mengatur berapa lama waktu yang dibutuhkan para pendatang bisa mendapat bantuan sosial (bansos).
"Misalnya, ada syarat harus tinggal tiga sampai lima tahun dulu di Jakarta. Benar-benar diperketat," ujar Dadiyono dalam keterangannya, dikutip Sabtu (10/5/2025).
Dengan begitu, Dadiyono berharap agar seluruh bansos Pemprov DKI bisa tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga Jakarta.
"Harapannya kalau nanti ada Perda, manfaat program Pemprov yang berhubungan dengan masyarakat bisa tepat sasaran. Karena banyak yang hanya numpang KTP atau KK," tandas Dadiyono.
Ia mengatakan, aturan tersebut bertujuan menjamin akurasi data kependudukan di Jakarta, termasuk memperjelas alur atau tahapan proses administrasi warga pindah domisili.
"Saya setuju, semua aturan-aturan kependudukan harus ada alas hukumnya," tukasnya.
Selain itu, Menurut Anggota Komisi A DPRD DKI itu, hal ini mengingat banyaknya peminat bansos di Jakarta. Apalagi, dalam waktu dekat, program sekolah swasta akan digratiskan.
"Kalau bisa tereksekusi sekolah negeri dan swasta, Perda ini harus ada secepatnya untuk mengatur siapa yang berhak," tukasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan membuat kebijakan bagi pendatang baru ke Jakarta, terutama terkait bantuan sosial (bansos).
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin, mengatakan, pihaknya tengah menyusun regulasi kebijakan untuk pendatang baru yang ingin menerima bansos dari Pemprov harus menetap selama minimal 10 tahun.
"Ke depan Jakarta akan memiliki regulasi kebijakan minimal 10 tahun menetap dan teregistrasi di wilayah Jakarta sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial," ujar Budi kepada wartawan, dikutip Jumat (4/4/2025). (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026





