Catat! 723 Unit Hunian Rusun Jagakarsa Diprioritaskan untuk Korban Banjir Kali Krukut dan Mampang, Diresmikan Gubernur DKI Pramono Anung Hari Ini

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, meresmikan Rumah Susun (Rusun) Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (8/5/2025).
Dalam peresmian tersebut, Pramono didampingi Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, dan Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, M. Anwar.
Pramono menyebut, peresmian ini sebagai wujud komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menghadirkan hunian yang layak, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat Ibu Kota.
"Total ada 723 unit hunian. Dari jumlah tersebut, tiga unit diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dan 720 unit untuk masyarakat umum," ujar Pramono.
Lebih lanjut, Pramono menjelaskan, rusun ini juga diprioritaskan bagi warga terdampak banjir Kali Krukut dan Mampang. Namun demikian, warga terdampak tetap harus memenuhi persyaratan sewa rusun.
"Tetap harus memenuhi syarat, karena ini berbeda dengan rumah susun yang dibangun khusus untuk korban banjir. Ini kan rumah susun yang dibangun untuk umum." tuturnya.
Tak hanya itu, mantan Sekretaris Kabinet RI itu menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta terus melanjutkan pembangunan rusun di berbagai wilayah.
Ia menekankan, program ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan tempat tinggal yang layak huni.
"Pembangunan berikutnya akan dilaksanakan di Rorotan, Padat Karya, serta revitalisasi Rusun Marunda," imbuhnya.
Sebagai informasi, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta telah menyiapkan program tahun jamak 2025–2026, meliputi pembangunan Rusun Rorotan IX Tahap I, Rusun Padat Karya Tahap II, serta revitalisasi Rusun Marunda Klaster C.
Rumah Susun Jagakarsa terdiri atas tiga menara dengan total 723 unit hunian. Rusun ini dilengkapi berbagai fasilitas penunjang, seperti stan usaha, sarana olahraga, taman bermain, masjid, klinik kesehatan, perpustakaan, coworking space, PAUD, daycare, hingga ruang duka.
Adapun biaya sewa per bulan, sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, berkisar antara Rp865.000 hingga Rp1,8 juta per unit. Besaran tersebut belum termasuk biaya air dan listrik. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








