Sambut Libur Nataru 2024, Dishub DKI Siapkan 7 Terminal dan 2.846 Bus Angkutan Mudik Mulai Besok Sampai 5 Januari 2025, Ini Rinciannya

AKURAT JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tengah melakukan berbagai persiapan angkutan umum berupa bus dan terminal untuk menyambut libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan bahwa rapat koordinasi sudah dilakukan, baik itu bersama Pemprov DKI dengan stakeholders, termasuk dengan Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) dan Kementerian Perhubungan.
"Di mana untuk masa angkutan Natal dan tahun baru, ini akan dimulai pada 19 Desember 2024. Kemudian terakhir pada tanggal 5 Januari 2025,” ujar Syafrin di Jakarta, Selasa (17/12/2024)
Selain itu, lanjut Syafrin, pihaknya juga sudah menyiapkan 4 terminal utama dan 3 terminal bantuan yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
"Empat terminal utama itu adalah pertama terminal terpadu Pulo Gebang, yang kedua adalah terminal Kampung Rambutan, kemudian terminal Kalideres, dan keempat adalah terminal Tanjung Priok," terangnya.
"Sementara untuk terminal bantuannya ada terminal Muara Angke, terminal Grogol, dan terminal Lebak Bulus," imbuhnya.
Kemudian, Syafrin menjelaskan untuk jumlah kendaraan umum bus di Jakarta, Dishub sudah menyiapkan sejumlah bus di masing-masing terminal.
Untuk terminal Pulo Gebang disiapkan sebanyak 1.010 bus dilayani oleh 15 perusahaan otobus (PO).
Kemudian, Terminal Kampung Rambutan disiapkan sebanyak 1.175 bus, yang dilayani oleh 137 PO.
Sedangkan di Terminal Kalideres ada 567 bus, yang dilayani oleh 151 PO. Dan, Terminal Tanjung Priok ada 94 unit bus, yang dilayani oleh 25 PO.
Ia berharap, ketersediaan kendaraan ini mampu untuk menghadapi lonjakan penumpang sebagaimana yang diprediksi oleh Kementerian Perhubungan.
"Bahwa total tahun ini ada lebih kurang 110 juta masyarakat yang akan melaksanakan mudik pada masa Natal dan tahun baru ini," katanya.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah melakukan ramp check (pemeriksaan kondisi kendaraan berikut perlengkapan dan syarat administrasi).
Ramp check dilakukan sejak tanggal 1 hingga 14 Desember, yang mana telah diperiksa total 353 unit bus AKAP (antar kota antar provinsi).
Di mana dari 353 unit bus AKAP ini, sebanyak 155 dinyatakan layak jalan, kemudian ada 72 kendaraan dinyatakan harus memenuhi administrasi.
Baca Juga: OJK Resmi Ganti Nama Pinjol Jadi Pindar, Alasannya Demi Citra Positif
Sehingga mereka masih ada waktu sampai dengan tanggal 18 Desember untuk memenuhi persyaratan.
"Total ada sebanyak 126 unit kendaraan yang dinyatakan tidak layak jalan atau tidak memenuhi syarat teknis," tukasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







