Jakarta

RS Medistra Layangkan Permohonan Maaf Usai Viral Diduga Larang Dokter dan Perawat Gunakan Hijab

Hawa E. Azhari | 4 September 2024, 12:09 WIB
RS Medistra Layangkan Permohonan Maaf Usai Viral Diduga Larang Dokter dan Perawat Gunakan Hijab

AKURAT JAKARTA - RS Medistra buka suara usai viral kabar diduga larang dokter umum dan perawat menggunakan hijab.

Direktur RS Medistra Dr. Agung Budisatria MM, FISQua membantah terkait adanya pembatasan hijab untuk dikenakan oleh dokter dan perawat muslimah di lingkungan RS.

Seperti diketahui kabar ini mencuat di media sosial usai terungkapnya surat protes yang dilayangkan salah satu doker spesialis bedah bernama Dr. dr. Diani Kartini, SpB Subsp.Onk (K).

Baca Juga: Simak Rekayasa Lalu Lintas Saat Kunjungan Paus Fransiskus ke Gereja Katedral dan Masjid Istiqlal

Kepada direksi, dr. Diani langsung melayangkan surat setelah diminta kesediaannya membuka hijab saat bekerja di rumah sakit.

Atas kabar yang beredar, Dr. Agung mewakili RS Medistra pun melayangkan permohonan maaf terhadap pihak-pihak yang telah dirugikan.

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat isu diskriminasi yang dialami oleh salah seorang kandidat tenaga kesehatan dalam proses rekrutmen. Hal tersebut kini tengah dalam penanganan manajemen," tulis Dr. Agung dalam pernyataan resminya.

Baca Juga: 2 Hari Jelang Penutupan, Berikut Daftar Instansi yang Masih Sepi Peminat dalam Pendafataran CPNS 2024

Dr. Agung mengklaim bahwa pihaknya selalu terbuka bagi siapa saja yang ingin bekerja di RS Medistra tanpa diskriminasi apapun termasuk bagi pelamar yang mengenakan hijab.

"RS Medistra inklusif dan terbuka bagi siapa saja yang mau bekerja sama untuk menghadirkan layanan kesehatan terbaik bagi masyarakat," kata Dr. Agung.

"Ke depan, kami akan terus melakukan proses kontrol ketat terhadap proses rekrutmen ataupun komunikasi, sehingga pesan yang kami sampaikan dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak," lanjutnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.