Jakarta

Hadiri Pelantikan 106 Anggota DPRD DKI Baru Periode 2024-2029, Heru Budi Beri Pesan Ini Sebelum Menjalankan Tugas

Yasmina Nuha | 26 Agustus 2024, 22:29 WIB
Hadiri Pelantikan 106 Anggota DPRD DKI Baru Periode 2024-2029, Heru Budi Beri Pesan Ini Sebelum Menjalankan Tugas

AKURAT JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menghadiri Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dalam rangka pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD DKI periode 2024-2029, pada Senin (26/8/2024).

Dalam sambutannya, Heru menyampaikan ucapan selamat sekaligus menyampaikan beberapa pesan kepada para anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta yang telah dilantik yang berjumlah 106 anggota.

Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu mengatakan ada dua hal yang perlu dicermati oleh anggota DPRD yang baru dilantik sebelum menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Suasana Haru dan Penuh Doa Iringi Pelepasan Atlet Sepakbola Putri DKI untuk PON Aceh-Sumut 2024

"Pertama, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintah Daerah," ujar Heru.

Heru menjelaskan, di dalam kerangka negara kesatuan, DPRD memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.

Kedua, ia menjelaskan setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.

"Hal ini menciptakan kondisi di mana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik," jelasnya.

"Namun, sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan," imbuhnya.

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan kepada Anggota DPRD baru tentang tiga fungsi DRPD, yaitu Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda); Fungsi Penyusunan Anggaran; dan Fungsi Pengawasan.

Baca Juga: Disdik DKI Tetapkan 2.090 Sekolah Swasta Masuk Program Sekolah Gratis, Masih Buka Peluang Pendaftar Baru, Ini Syaratnya

"Oleh karena itu, penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun lebih penting harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat," ujarnya.

Ia mengatakan, sebagai perpanjangan tangan masyarakat, mereka diharapkan dapat mengedepankan kepentingan publik dalam setiap tahapan perencanaan anggaran, sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat.

"Serta mekanisme pengawasan dilaksanakan berkala dan proporsional, baik terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah secara umum," katanya.

Selain itu, ia juga menginginkan agar sinergi dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respons cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal.

"Membangun kerja sama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung kesuksesan agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024," katanya.

Baca Juga: Jadi Menantu Presiden, Erina Gudono Mengingatkan Netizen Pada Sosok Gu Jun Pyo, Ada Apa?

Selain itu, Heru juga mengapresiasi seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah, pihak keamanan, dan rekan-rekan media/pers.

"Serta seluruh masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama guna menyukseskan pelaksanaan pemilu yang demokratis, lancar, dan damai," tuturnya. (*)!

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.