Warga Jaksel Catat! Simak Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Srengseng Sawah, Desa Putera, dan Moch Kahfi II Imbas Pembangunan Sistem Distribusi IPA

AKURAT JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta menerapkan rekayasa lalu lintas di Jalan Srengseng Sawah, Jalan Desa Putera, dan Jalan Moch Kahfi II di Jakarta Selatan.
Penerapan rekayasa lalu lintas imbas dari pembangunan sistem distribusi instalasi pengolahan air (IPA) oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, menyatakan bahwa pekerjaan ini akan berlangsung dari Mei hingga September 2024, meliputi persiapan, penggalian, pengeboran pipa, penyambungan, dan pemulihan kondisi (reinstatement).
"Untuk mendukung pekerjaan ini, rekayasa lalu lintas akan diterapkan sesuai tahapan pekerjaan. Pekerjaan akan dilakukan di luar jam sibuk pagi dan sore," kata Syafrin pada Rabu (22/5).
Berikut daftar pekerjaan pembangunan sistem distribusi Instalasi Pengolahan Air;
A. Pelaksana pekerjaan PT Tarabunga Jaya Teknik pekerjaan dimulai bulan Mei sampai September 2024 sebagai berikut;
1) Jalan Srengseng Sawah; a. Terdapat lebih kurang 105 pit/galian dengan dimensi pekerjaan 150x80 sentimeter setiap pit/galian b. Akan terjadi penyempitan/pengurangan lajur lalu lintas sepanjang area pekerjaan.
2) Jalan Desa Putera; a. Terdapat lebih kurang 90 pit/galian dengan dimensi pekerjaan 150x80 sentimeter setiap pit/galian b. Akan terjadi penyempitan/pengurangan lajur lalu lintas sepanjang area pekerjaan.
B. Pelaksana pekerjaan PT Djasipa Mitra Perkasa;
1) Jalan Moch Kahfi II; a. Terdapat sekitar 150 pit/galian dengan dimensi pekerjaan 150x80 sentimeter setiap pit/galian b. Akan terjadi penyempitan/pengurangan lajur lalu lintas sepanjang area pekerjaan.
2)Jalan Desa Putera; a. Terdapat sekitar 40 pit/galian dengan dimensi pekerjaan 150x80 sentimeter setiap pit/galian b. Akan terjadi penyempitan/pengurangan lajur lalu lintas sepanjang area pekerjaan.
“Diimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” tandas Syafrin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









