Rawan Penyakit, Panitia Kurban Dilarang Buang Kotoran ke Badan Air
Khaerul S | 23 Juni 2023, 16:36 WIB

AKURAT.CO - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta melarang panitia kurban dan masyarakat umum membuang limbah hewan kurban ke badan air.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, limbah dari potongan hewan tersebut dapat memberikan dampak buruk bagi lingkungan.
"Limbah tersebut berbahaya karena bisa menyebarkan penyakit," ujar Asep saat dikonfimasi, Jumat (23/6/2023).
Ia menegaskan, badan air yang terdiri dari got, selokan dan kali/sungai harus dijaga agar tetap bersih dan tidak terkontaminasi limbah.
Oleh karena itu, ia melarang adanya sisa-sisa limbah yang dilarang dibuang ke badan air seperti jeroan hingga isi perut hewan kurban.
Menurutnya, larangan ini bertujuan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan hingga penyebaran penyakit yang ditimbulkan oleh limbah potongan hewan kurban setelah penyembelihan.
Sebab, praktik membuang limbah kurban sembarangan ini merupakan praktik yang berbahaya, karena potongan jeroan hewan menjadi media berkembangnya patogen yang dapat menularkan penyakit.
Sehingga, pembuangan ke badan air juga membawa akibat yang sangat buruk bagi lingkungan. Patogen penyebab penyakit ini dapat menularkan penyakit sejenis Hepatitis, Tifus dan Penyakit Mata dan Kuku (PMK).
Terutama, akan terjadinya pembuangan yang cukup masif pada saat Idul Adha 1444 Hijriah.
"Apalagi terjadi cukup masif, ini dapat mengakibatkan dampak yang sangat luas," pungkas Asep.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





