Posisi Kapal Terbalik dan Menyentuh Dasar Laut, Basarnas Desak Operasi Salvage KM Virgo Segera Dilakukan

AKURAT JAKARTA – Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mendesak pihak asuransi untuk segera menggelar operasi salvage atau pengangkatan bangkai kapal KM Virgo Transport 8.
Langkah ini dinilai krusial guna mengevakuasi korban yang diperkirakan masih terjebak di dalam bangkai kapal.
Kepala Basarnas RI, Mohammad Syafii, mengungkapkan adanya sejumlah faktor teknis yang menjadi penyulit dalam operasi pengangkatan kapal tersebut.
Baca Juga: Kurangi Beban Subsidi Transjakarta - MRT, DPRD DKI Dorong Penerapan ERP untuk Kendaraan Pribadi
Syafii menjelaskan bahwa dimensi kapal yang besar serta posisinya di dasar laut menjadi tantangan utama bagi tim di lapangan.
"Kondisi KM Virgo memiliki panjang hampir 120 meter, lebar 21 meter, dan tinggi sekitar 18 meter dalam posisi terbalik serta sudah menyentuh dasar laut. Ini menjadi faktor kesulitan tersendiri, sehingga tidak semudah itu bisa langsung diapungkan dan dibalik," kata Syafii seusai pembukaan The 13th ASEAN Transport SAR Forum and ASEAN SAR Exercise 2026 di Yogyakarta, Selasa (29/9/2026).
Mengingat rumitnya teknis pengapungan, Basarnas membuka peluang untuk melibatkan pihak atau negara lain yang memiliki keahlian dan teknologi memadai.
"Untuk proses pengapungan, kami sempat berkomunikasi mengenai kemungkinan melibatkan negara yang memiliki kemampuan di bidang tersebut," tuturnya.
Menurut Syafii, jika persiapan teknis sudah terpasang dengan baik, proses pengapungan hingga penarikan tidak akan memakan waktu terlalu lama.
Prosedur diawali dengan mengapungkan kapal, memasang belt pengikat di kedua sisi, lalu dilakukan pengangkatan.
Syafii menambahkan, proses salvage bangkai kapal secara umum memang membutuhkan waktu bervariasi, tergantung pada ukuran armada.
Dia mencontohkan kasus kecelakaan kapal pesiar Costa Concordia di Italia yang memakan waktu hingga tiga tahun, sementara kapal berukuran kecil bisa ditangani dalam hitungan hari.
Sesuai ketentuan undang-undang, kewenangan pelaksanaan operasi salvage berada di tangan pihak asuransi pelayaran, dalam hal ini Protection and Indemnity (P&I).
Basarnas mendesak P&I segera mengeksekusi operasi tersebut karena masih ada jenazah korban yang tertahan di dalam kapal.
Pihak asuransi sendiri dinilai kooperatif dan telah menyelesaikan tahap observasi awal. Dari hasil pantauan tersebut, operasi salvage dinyatakan memungkinkan untuk dilaksanakan.
"Entah nanti ditarik atau dibalik terlebih dahulu, yang pasti harus diapungkan. Ini yang terus kami dorong agar segera dilaksanakan, sehingga seluruh korban di dalam kapal dapat kita evakuasi," kata Syafii.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





