Jakarta

Bansos Beras 30 Kg Cair September 2026, Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya

Yusuf Doank | 14 September 2026, 12:04 WIB
Bansos Beras 30 Kg Cair September 2026, Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya
Ilustrasi, bansos beras 30 kg tahap 2 2026. - Canva

AKURAT JAKARTA – Pemerintah kembali menyalurkan program bantuan pangan beras bagi puluhan juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada September 2026.

Pada tahap kedua, penerima berhak mendapatkan total 30 kilogram beras yang disalurkan sekaligus untuk alokasi periode Juli, Agustus dan September.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat sebanyak 33.244.408 KPM terdaftar sebagai penerima manfaat secara nasional.

Baca Juga: Bagaimana Bisa Nama Anggota DPR Masuk Desil 4 Penerima Bansos,

Penyaluran beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) ini dipercayakan kepada Perum Bulog dengan total alokasi mencapai 997,2 ribu ton.

Daftar penerima bantuan pangan beras tahap kedua ini merujuk pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) versi 3 tahun 2026.

Sasaran utamanya meliputi keluarga yang berada pada rentang desil 1 hingga desil 4, atau kelompok 40% populasi dengan tingkat kesejahteraan terendah.

Masyarakat dapat memverifikasi status kepesertaan secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Sosial dengan langkah berikut:

Akses laman resmi Cek Bansos Kemensos.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit sesuai KTP.

Ketik kode verifikasi yang tertera di layar.

Klik tombol pencarian untuk melihat status data penerima manfaat.

Mekanisme Sanggah dan Pembaruan Data

Data status kesejahteraan masyarakat bersifat dinamis. Apabila terdapat ketidaksesuaian kondisi ekonomi di lapangan, warga dapat mengajukan pembaruan data secara langsung.

Melalui pihak desa/kelurahan, Dinas Sosial setempat, atau menggunakan fitur usul-sanggah pada aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Pemerintah dipastikan bakal melanjutkan program bansos beras ini hingga akhir tahun untuk alokasi bulan Oktober, November, dan Desember 2026 dengan besaran 10 kilogram beras per bulan bagi tiap keluarga penerima.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y