Jakarta

Prabowo ke Satgas PKH: Sikat Tambang Ilegal di Kawasan Hutan, Jangan Ada yang Ditutupi

Yusuf Doank | 5 September 2026, 13:17 WIB
Prabowo ke Satgas PKH: Sikat Tambang Ilegal di Kawasan Hutan, Jangan Ada yang Ditutupi
Prabowo ke Satgas PKH: Sikat Tambang Ilegal di Kawasan Hutan, Jangan Ada yang Ditutupi

AKURAT JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menjalankan proses penegakan hukum secara tegas, profesional, dan terbuka.

Hal tersebut disampaikan Presiden saat menerima jajaran Satgas PKH di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jumat (4/9/2026).

Pertemuan tersebut digelar tak lama setelah Presiden Prabowo usai menuntaskan agenda kunjungan kerja dari Vladivostok, Rusia.

Baca Juga: Prabowo Pamerkan Kartu Anggota NU Saat Penutupan Muktamar Ke-35

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan, dalam pertemuan itu Satgas PKH yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan sejumlah capaian serta temuan indikasi pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk praktik penambangan ilegal.

"Dalam pertemuan tersebut, Satgas PKH melaporkan perkembangan hasil temuan dan pelaksanaan penertiban terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk aktivitas penambangan ilegal," kata Teddy dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).

Selain temuan pelanggaran, tim satgas juga menyampaikan progres sanksi dan denda administratif yang berhasil dihimpun.

Rincian hasil penanganan tersebut rencananya bakal diumumkan secara resmi kepada publik pada pekan kedua September 2026.

Merespons laporan itu, Presiden Prabowo menekankan pentingnya akuntabilitas dalam seluruh proses penertiban guna memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Bapak Presiden menegaskan agar proses penegakan hukum dijalankan secara tegas dan profesional. Seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel," ujar Teddy.

Langkah tegas ini menjadi komitmen pemerintah dalam menindak aktivitas ilegal di kawasan hutan demi menjaga kelestarian lingkungan serta menertiban pemanfaatan lahan tanpa izin resmi.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y