Kejagung Serius Tindak Lanjuti Laporan Karyawan Perusahaan Tambang

AKURAT JAKARTA - Ratusan massa yang mengatasnamakan karyawan PT Bososi Pratama (BP) kembali menyambangi kantor Kejaksaan Agung (Kejagung).
Koordinator yang juga kuasa hukum PT BP Sasriponi Bahrin Ronggolawe mengatakan, aksi tersebut untuk mempertanyakan pengaduan pada aksi sebelumnya.
"Alhamdulillah, kami diterima pihak dari Kejagung hari ini. Dan menerima surat dari Kejaksaan Agung," kata Sasriponi di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dia menuturkan, bahwa pengaduan pada aksi sebelumnya akan segera ditindaklanjuti oleh Kejagung. Rencananya, jaksa penindakan akan meninjau langsung ke lokasi tambang.
"Laporan kami serius ditangani oleh Kejagung, proses sudah di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)," katanya.
"Jadi saat ini kami masih menunggu tindak lanjut dari laporan kami. Karena ini menjadi perintah Presiden Prabowo bahwa pelaku tambang ilegal harus ditindak," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, staff Bidang Hubungan Antar Lembaga, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), Kejagung, Bambang Prihadmoko saat menerima perwakilan aksi membenarkan bahwasanya laporan pada aksi sebelumnya sudah ditindaklanjuti Kejagung.
"Kami sudah laporkan ke pimpinan, dan sudah pada tahap kajian. Setelah laporan pengaduan (Lapdu) lengkap langsung ke Pidsus," ujarnya.
Ia meminta massa untuk bersabar menunggu hasil tindak lanjut dari Kejagung. "Prosedurnya begitu, kalau unjuk rasa kan hanya orasi. Beda dengan lapdu yang langsung bisa ditindaklanjuti oleh Pidsus," katanya.
Usai melakukan aksi di Kejagung, massa kembali menggelar aksi di depan Kemenkumham, massa kembali mendesak Ditjen AHU menjelaskan mengapa menghidupkan akta yang sudah dibatalkan MA.
"Kenapa Kemenkum sengaja hidupkan kembali akta yang sudah dibatalkan MA? Kenapa blokir akta yang sudah dimenangkan di MA? Ada apa ini?" tanya Sasriponi.
Diketahui, pada aksi sebelumnya, karyawan dari PT BP mengepung Kejaksaan Agung dan Ditjen AHU Kemenkumham, Selasa (18/8/2026) lalu.
Sasriponi mengatakan, selama ini pihaknya sudah mengirimkan ribuan surat tetapi tidak dipedulikan sama sekali.
"Ratusan kali kami menghadap pejabat berwenang tetapi tetap tidak digubris. Laporan ke Kejagung dan Gakkumdu setahun lalu juga tidak ada tindak lanjut," katanya.
Ia mengacu pada perintah Presiden di Sidang Umum MPR agar Jaksa Agung, Kapolri dan Panglima TNI menindak tegas pelaku illegal mining dan para pembekingnya.
"Kami menguji. Apakah perintah itu masih berlaku untuk bawahan, atau sudah tidak didengar lagi?" ujarnya.
Fakta paling pahit yang disoroti adalah pengabaian putusan pengadilan tertinggi. "Sudah 2 putusan PK Mahkamah Agung (MA) tidak juga dipedulikan sama sekali," tegas Sasriponi.
Total ada 7 putusan berkekuatan hukum tetap yang memenangkan PT BP. Putusan terakhir PK Nomor 623/PK/Pdt/2026 dan Kasasi TUN Nomor 210 K/TUN/2026 menyatakan Akta 93 sah dan PT PAS tidak punya hak atas PT BP.
Namun di lapangan PT PAS disebut masih beroperasi. Sejak putusan PK 2024, perusahaan itu diduga telah menjual minimal 8 juta metrik ton nikel. Dengan estimasi 50 dolar AS per ton, potensi kerugian negara mencapai 7,2 triliun rupiah. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



