Jakarta

Kementan Sebut Modifikasi Kadar Nikotin Tembakau Butuh Riset 30 Tahun, Khawatirkan Dampak bagi Petani

Laode Akbar | 27 Juli 2026, 20:11 WIB
Kementan Sebut Modifikasi Kadar Nikotin Tembakau Butuh Riset 30 Tahun, Khawatirkan Dampak bagi Petani
Ilustrasi - Petani Tembakau

AKURAT JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) menyebut upaya menurunkan kadar nikotin pada tanaman tembakau hingga memenuhi usulan batas tertentu tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.

Proses tersebut diperkirakan membutuhkan waktu hingga 30 tahun karena melibatkan riset ilmiah, pemuliaan tanaman, hingga adaptasi di tingkat petani.

Ketua Kelompok Tanaman Semusim Direktorat Tanaman Semusim Kementan, Yudi Wahyudi, mengatakan Kementan tidak terlibat secara menyeluruh dalam pembahasan rancangan aturan pembatasan kadar nikotin dan tar karena regulasi tersebut disusun berdasarkan mandat Undang-Undang Kesehatan yang berfokus pada aspek hilir atau konsumsi.

Baca Juga: Pasca Bentrokan di Jalan Tambak, Kapolres Jakpus Imbau Warga Tak Terprovokasi Berita di Medsos

"Kementerian Pertanian tidak dilibatkan secara menyeluruh dalam pembahasan ini karena rancangan aturan ini berlandaskan pada mandat Undang-Undang Kesehatan, bukan Undang-Undang Pertanian. Walaupun demikian, Kementerian Pertanian tetap memberikan dukungan berupa data-data terkait komoditas tembakau yang diperlukan," kata Yudi, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, dari sisi produksi, pengembangan varietas tembakau berkadar nikotin rendah memerlukan proses yang panjang.

Penurunan kadar nikotin melalui persilangan konvensional membutuhkan puluhan generasi tanaman agar sifat genetik baru tetap stabil tanpa mengurangi ketahanan tanaman terhadap hama maupun kondisi iklim tropis Indonesia.

Yudi menjelaskan kadar nikotin pada sejumlah varietas tembakau lokal, seperti Kemloko di Temanggung maupun Mole di Jawa Barat, secara alami berada di kisaran 3 hingga 8 persen. Angka tersebut dipengaruhi karakteristik tanah vulkanik dan intensitas sinar matahari di Indonesia.

Ia menilai menurunkan kadar nikotin secara drastis sama artinya dengan mengubah karakter dasar komoditas tembakau Indonesia yang selama ini berkembang sesuai kondisi geografis masing-masing daerah.

"Tanpa waktu transisi sepanjang ini, industri lokal dipastikan kolaps lebih dulu sebelum benih ideal tersebut selesai diteliti," ujarnya.

Selain tantangan ilmiah, Yudi juga menyoroti dampak ekonomi apabila pembatasan kadar nikotin menyebabkan berkurangnya luas tanam tembakau.

Menurutnya, dibutuhkan waktu sekitar satu generasi atau 25 hingga 30 tahun untuk mengalihkan petani ke komoditas lain yang memiliki nilai ekonomi setara.

Ia menambahkan hingga kini belum ada varietas tembakau lokal murni Indonesia yang memiliki kadar nikotin di bawah satu persen. Mayoritas tembakau yang digunakan industri rokok kretek masih berada pada kisaran 3 hingga 8 persen.

Yudi menyebut terdapat tiga pendekatan yang dapat dilakukan untuk menurunkan kadar nikotin, yakni melalui pemuliaan tanaman secara konvensional, rekayasa genetika menggunakan gene editing, serta perubahan teknik budidaya seperti pengurangan pupuk nitrogen, tidak melakukan pemangkasan pucuk, dan pengaturan irigasi.

Namun, menurutnya, tidak ada jaminan varietas baru nantinya dapat tumbuh seragam di seluruh wilayah Indonesia karena karakter tanaman tembakau sangat dipengaruhi kondisi tanah, iklim, dan lingkungan setempat.

Senada dengan Kementan, Direktur Minuman, Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merrijantij Pungungan Pintaria, juga menyatakan keberatan terhadap usulan pembatasan kadar nikotin dan tar.

Ia mengatakan apabila kadar nikotin maksimal ditetapkan sebesar 1 miligram dan kadar tar maksimal 10 miligram, industri hasil tembakau dalam negeri berpotensi kesulitan menyerap bahan baku lokal.

"Target kadar nikotin 1 miligram dan tar 10 miligram mungkin baru dapat dicapai dalam jangka waktu sekitar 30 tahun. Karena itu, kebijakan harus mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, serta keberlangsungan tenaga kerja, baik di sektor hulu maupun industri," kata Merrijantij.

Ia juga menyoroti usulan penurunan batas kadar tar dari standar yang saat ini tercantum dalam SNI sebesar 55 miligram menjadi 10 miligram.

Menurutnya, perubahan tersebut berpotensi membuat industri rokok kretek tidak dapat beroperasi apabila diterapkan dalam waktu dekat. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y