Jakarta

Tok! Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Yusuf Doank | 30 Juni 2026, 18:40 WIB
Tok! Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara
Nadiem Makarim

AKURAT JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Nadiem dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Ahmed Zaki Berbenah, Yardan Yafi Bertekad Tembus Skuad Utama Persita Musim Depan

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Nadiem pun diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 809 miliar.

Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan hukuman 5 tahun kurungan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pendiri Gojek tersebut dengan hukuman 18 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa:

Memberatkan: Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemberantasan korupsi, dilakukan secara terencana, terstruktur, sistematis, serta mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.

Meringankan: Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta dinilai pernah berkontribusi dalam inovasi teknologi dan pendidikan di Indonesia.

Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari salah satu hakim anggota, yakni Hakim Andi Saputra, yang menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y