Jakarta

Polemik Tersangka Kasus Bantargebang, Pemerintah Diminta Hindari Upaya Tebang Pilih

Yusuf Doank | 23 April 2026, 19:32 WIB
Polemik Tersangka Kasus Bantargebang, Pemerintah Diminta Hindari Upaya Tebang Pilih
Ilustrasi

AKURAT JAKARTA — Penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka dalam kasus longsornya Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang menuai polemik.

Sejumlah pihak menilai proses penegakan hukum tersebut tidak boleh hanya menyasar satu pihak, melainkan harus menyentuh seluruh jajaran yang bertanggung jawab secara teknis di lapangan.

Tragedi longsor yang menewaskan tujuh orang tersebut sebelumnya memicu tindakan tegas dari Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq.

Baca Juga: Eksplorasi Budaya dan Mistisisme, Film Para Perasuk Mulai Menghiasi Layar Lebar

Namun, muncul kritik bahwa tanggung jawab atas insiden maut ini bersifat kolektif, mengingat struktur pengelolaan sampah yang berlapis.

Pengamat politik, Adif Miftahul, menilai menteri lingkungan hidup perlu melihat kasus ini secara komprehensif.

Dia menyatakan bahwa selain pimpinan dinas, pejabat teknis seperti Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas LH Provinsi Jakarta juga memiliki peran yang tidak bisa diabaikan dalam operasional harian di Bantargebang.

"Harus terbuka dan transparan, jangan sampai ada kesan tebang pilih. Jika mantan Kepala Dinas ditetapkan sebagai tersangka, maka pihak lain yang memiliki kewenangan teknis di lapangan juga harus dimintai pertanggungjawaban," kata Adif dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Di sisi lain, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Asep Kuswanto didasarkan pada dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).

Kondisi tersebut diperberat dengan adanya korban meninggal dunia dan luka berat akibat kelalaian dalam pengelolaan.

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar aturan.

Penegakan hukum ini diharapkan menjadi momentum evaluasi total bagi sistem pembuangan akhir sampah Jakarta yang telah melampaui kapasitas.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y