Polemik Tersangka Kasus Bantargebang, Pemerintah Diminta Hindari Upaya Tebang Pilih

AKURAT JAKARTA — Penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka dalam kasus longsornya Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang menuai polemik.
Sejumlah pihak menilai proses penegakan hukum tersebut tidak boleh hanya menyasar satu pihak, melainkan harus menyentuh seluruh jajaran yang bertanggung jawab secara teknis di lapangan.
Tragedi longsor yang menewaskan tujuh orang tersebut sebelumnya memicu tindakan tegas dari Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq.
Baca Juga: Eksplorasi Budaya dan Mistisisme, Film Para Perasuk Mulai Menghiasi Layar Lebar
Namun, muncul kritik bahwa tanggung jawab atas insiden maut ini bersifat kolektif, mengingat struktur pengelolaan sampah yang berlapis.
Pengamat politik, Adif Miftahul, menilai menteri lingkungan hidup perlu melihat kasus ini secara komprehensif.
Dia menyatakan bahwa selain pimpinan dinas, pejabat teknis seperti Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas LH Provinsi Jakarta juga memiliki peran yang tidak bisa diabaikan dalam operasional harian di Bantargebang.
"Harus terbuka dan transparan, jangan sampai ada kesan tebang pilih. Jika mantan Kepala Dinas ditetapkan sebagai tersangka, maka pihak lain yang memiliki kewenangan teknis di lapangan juga harus dimintai pertanggungjawaban," kata Adif dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Di sisi lain, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Asep Kuswanto didasarkan pada dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).
Kondisi tersebut diperberat dengan adanya korban meninggal dunia dan luka berat akibat kelalaian dalam pengelolaan.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar aturan.
Penegakan hukum ini diharapkan menjadi momentum evaluasi total bagi sistem pembuangan akhir sampah Jakarta yang telah melampaui kapasitas.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1BYD Atto 2 Hadir dengan Fast Charging 82 kW dan Akselerasi 7,9 Detik, Menawarkan Efisiensi Tinggi serta Desain Modern untuk Kebutuhan Urban
- 2BYD Atto 2 Hadir, SUV Kompak Fitur Modern Efisiensi Tinggi Jarak Tempuh 410 KM Harga Mulai Rp200 Jutaan
- 3Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Osasuna di La Liga, 22 April 2026: Misi Bangkit Los Leones di San Mames
- 4Prediksi Skor Real Sociedad vs Getafe di La Liga, 23 April 2026: Euforia La Real Diuji Ambisi Tim Tamu
- 5Prediksi Skor Girona vs Real Betis di La Liga, 22 April 2026: Momentum Blanquivermells di Montilivi
- 6Prediksi Skor Sassuolo vs Como di Serie A, 17 April 2026: Ambisi Lariani Tembus Zona Eropa
- 7Prediksi Skor Bournemouth vs Leeds di Premier League, 23 April 2026: The Cherries Incar Tiket Eropa
- 8Prediksi Skor St Pauli vs Koln di Bundesliga, 18 April 2026: Duel Hidup Mati Kiezkicker di Millerntor
- 9Tingkatkan Layanan Publik yang Nyaman dan Responsif, Bupati Tangerang Bersama Dirut BPJS Kesehatan Resmikan Kantor Baru Cabang Tigaraksa
- 10Perkuat Sinergi Buruh dan Pengusaha, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Dampingi Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI

