Polemik Tersangka Kasus Bantargebang, Pemerintah Diminta Hindari Upaya Tebang Pilih

AKURAT JAKARTA — Penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka dalam kasus longsornya Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang menuai polemik.
Sejumlah pihak menilai proses penegakan hukum tersebut tidak boleh hanya menyasar satu pihak, melainkan harus menyentuh seluruh jajaran yang bertanggung jawab secara teknis di lapangan.
Tragedi longsor yang menewaskan tujuh orang tersebut sebelumnya memicu tindakan tegas dari Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq.
Baca Juga: Eksplorasi Budaya dan Mistisisme, Film Para Perasuk Mulai Menghiasi Layar Lebar
Namun, muncul kritik bahwa tanggung jawab atas insiden maut ini bersifat kolektif, mengingat struktur pengelolaan sampah yang berlapis.
Pengamat politik, Adif Miftahul, menilai menteri lingkungan hidup perlu melihat kasus ini secara komprehensif.
Dia menyatakan bahwa selain pimpinan dinas, pejabat teknis seperti Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas LH Provinsi Jakarta juga memiliki peran yang tidak bisa diabaikan dalam operasional harian di Bantargebang.
"Harus terbuka dan transparan, jangan sampai ada kesan tebang pilih. Jika mantan Kepala Dinas ditetapkan sebagai tersangka, maka pihak lain yang memiliki kewenangan teknis di lapangan juga harus dimintai pertanggungjawaban," kata Adif dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Di sisi lain, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Asep Kuswanto didasarkan pada dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).
Kondisi tersebut diperberat dengan adanya korban meninggal dunia dan luka berat akibat kelalaian dalam pengelolaan.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar aturan.
Penegakan hukum ini diharapkan menjadi momentum evaluasi total bagi sistem pembuangan akhir sampah Jakarta yang telah melampaui kapasitas.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026

