Polemik Tersangka Kasus Bantargebang, Pemerintah Diminta Hindari Upaya Tebang Pilih

AKURAT JAKARTA — Penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka dalam kasus longsornya Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang menuai polemik.
Sejumlah pihak menilai proses penegakan hukum tersebut tidak boleh hanya menyasar satu pihak, melainkan harus menyentuh seluruh jajaran yang bertanggung jawab secara teknis di lapangan.
Tragedi longsor yang menewaskan tujuh orang tersebut sebelumnya memicu tindakan tegas dari Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq.
Baca Juga: Eksplorasi Budaya dan Mistisisme, Film Para Perasuk Mulai Menghiasi Layar Lebar
Namun, muncul kritik bahwa tanggung jawab atas insiden maut ini bersifat kolektif, mengingat struktur pengelolaan sampah yang berlapis.
Pengamat politik, Adif Miftahul, menilai menteri lingkungan hidup perlu melihat kasus ini secara komprehensif.
Dia menyatakan bahwa selain pimpinan dinas, pejabat teknis seperti Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas LH Provinsi Jakarta juga memiliki peran yang tidak bisa diabaikan dalam operasional harian di Bantargebang.
"Harus terbuka dan transparan, jangan sampai ada kesan tebang pilih. Jika mantan Kepala Dinas ditetapkan sebagai tersangka, maka pihak lain yang memiliki kewenangan teknis di lapangan juga harus dimintai pertanggungjawaban," kata Adif dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Di sisi lain, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Asep Kuswanto didasarkan pada dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).
Kondisi tersebut diperberat dengan adanya korban meninggal dunia dan luka berat akibat kelalaian dalam pengelolaan.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar aturan.
Penegakan hukum ini diharapkan menjadi momentum evaluasi total bagi sistem pembuangan akhir sampah Jakarta yang telah melampaui kapasitas.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


