Polemik Tersangka Kasus Bantargebang, Pemerintah Diminta Hindari Upaya Tebang Pilih

AKURAT JAKARTA — Penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka dalam kasus longsornya Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang menuai polemik.
Sejumlah pihak menilai proses penegakan hukum tersebut tidak boleh hanya menyasar satu pihak, melainkan harus menyentuh seluruh jajaran yang bertanggung jawab secara teknis di lapangan.
Tragedi longsor yang menewaskan tujuh orang tersebut sebelumnya memicu tindakan tegas dari Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq.
Baca Juga: Eksplorasi Budaya dan Mistisisme, Film Para Perasuk Mulai Menghiasi Layar Lebar
Namun, muncul kritik bahwa tanggung jawab atas insiden maut ini bersifat kolektif, mengingat struktur pengelolaan sampah yang berlapis.
Pengamat politik, Adif Miftahul, menilai menteri lingkungan hidup perlu melihat kasus ini secara komprehensif.
Dia menyatakan bahwa selain pimpinan dinas, pejabat teknis seperti Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas LH Provinsi Jakarta juga memiliki peran yang tidak bisa diabaikan dalam operasional harian di Bantargebang.
"Harus terbuka dan transparan, jangan sampai ada kesan tebang pilih. Jika mantan Kepala Dinas ditetapkan sebagai tersangka, maka pihak lain yang memiliki kewenangan teknis di lapangan juga harus dimintai pertanggungjawaban," kata Adif dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Di sisi lain, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Asep Kuswanto didasarkan pada dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).
Kondisi tersebut diperberat dengan adanya korban meninggal dunia dan luka berat akibat kelalaian dalam pengelolaan.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar aturan.
Penegakan hukum ini diharapkan menjadi momentum evaluasi total bagi sistem pembuangan akhir sampah Jakarta yang telah melampaui kapasitas.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya



