Jakarta

Di Tengah Gejolak Geopolitik, Hippindo Minta Perda KTR DKI Tak Tekan Produk Tembakau

Laode Akbar | 18 April 2026, 13:48 WIB
Di Tengah Gejolak Geopolitik, Hippindo Minta Perda KTR DKI Tak Tekan Produk Tembakau
Ilustrasi

AKURAT JAKARTA - Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) secara berimbang tanpa menitikberatkan pada larangan penjualan dan pemajangan produk tembakau.

Dewan Penasehat Hippindo, Tutum Rahanta, mengatakan di tengah meningkatnya tekanan ekonomi global akibat gejolak geopolitik dan kenaikan harga energi, pemerintah perlu menjaga stabilitas daya beli masyarakat.

Ia menilai, kebijakan yang berpotensi menambah beban ekonomi, termasuk regulasi daerah, harus disusun secara hati-hati.

Baca Juga: Pemerintah Buka Lowongan 30 Ribu Manajer Koperasi Merah Putih, Berstatus Pegawai BUMN

"Sangat penting bagi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat. Jangan lagi dibebani dengan kenaikan harga-harga barang, termasuk instrumen peraturan," ujar Tutum saat dihubungi via seluler, pekan lalu.

Menurutnya, bukan hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah juga harus sensitif dalam merumuskan kebijakan, terutama yang berdampak pada ekosistem pertembakauan.

Ia menekankan, sektor ini melibatkan jutaan tenaga kerja dari hulu hingga hilir serta memberikan kontribusi penerimaan pajak bagi negara.

"Ada jutaan orang dari hulu sampai hilir di ekosistem pertembakauan. Pemerintah juga menikmati pajak-pajak dari sektor ini, termasuk di perdagangan dan ritel," katanya.

Tutum menyoroti implementasi Perda KTR Nomor 7 Tahun 2025 di DKI Jakarta. Ia berharap kebijakan tersebut tetap memperhatikan keberlangsungan usaha ritel dan pelaku UMKM yang bergantung pada penjualan produk tembakau.

"Harus benar-benar dijaga keseimbangan. Banyak pedagang dan pelaku usaha yang bergantung pada sektor ini. Tidak bisa serta merta disubstitusi jika dilarang berjualan atau memajang. Mereka bisa kehilangan pendapatan," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa rokok merupakan produk legal dengan tata cara penjualan yang telah diatur secara ketat, termasuk pembatasan usia konsumen dan peringatan kesehatan pada kemasan.

Selain itu, di toko modern, produk tersebut tidak dapat diakses langsung oleh konsumen tanpa melalui petugas.

"Tolok ukurnya sudah jelas. Tata caranya juga sudah diatur. Jadi jangan lagi dibebani dengan tambahan larangan yang bisa mengganggu usaha," kata Tutum.

Hippindo mendorong agar implementasi Perda KTR dilakukan secara adil, inklusif, dan mengedepankan edukasi kepada masyarakat, bukan semata-mata pembatasan yang berpotensi menekan pelaku usaha.

Menurut Tutum, kebijakan yang terlalu ketat justru berisiko menurunkan daya beli masyarakat dan mengganggu rantai pasok industri tembakau. Ia juga mengingatkan potensi meningkatnya peredaran produk ilegal jika regulasi dinilai terlalu membatasi.

"Kalau kebijakannya terlalu menekan, lama-lama masyarakat tidak punya daya beli. Ritel tidak mau jualan, distributor tidak untung, pabrik bisa tutup. Jangan sampai justru barang ilegal yang muncul dan tidak bisa dikontrol," ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan yang seimbang tidak hanya melindungi pelaku usaha, tetapi juga membantu pemerintah menjaga stabilitas ekonomi dan penerimaan daerah.

"Pemerintah harus seimbang. Edukasinya yang penting. Dengan kebijakan yang adil dan berimbang, daya beli masyarakat tetap terjaga dan usaha dalam rantai pasok tembakau bisa terus berjalan," pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y