Perkuat Layanan Publik, Diskominfo Kabupaten Tangerang Gelar Rakor Targetkan Optimalisasi SP4N-LAPOR! 2025-2030

AKURAT JAKARTA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Admin SP4N-LAPOR! Instansi dan Perangkat Daerah di The Grantage Hotel & Sky Lounge, Kecamatan Pagedangan, Rabu (15/04/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen serta menyelaraskan tata kelola pengaduan pelayanan publik dengan visi misi daerah periode 2025-2030.
Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Nuryasin, dalam sambutannya memberikan apresiasi tinggi atas prestasi Kabupaten Tangerang yang berhasil menembus 5 besar pengaduan terbanyak tingkat kabupaten/kota se-Indonesia pada tahun 2024.
"Mudah-mudahan dengan capaian ini kita tidak hanya berbangga hati, tapi menjadi motivasi untuk selalu meningkatkan kualitas pengaduan. Jangan pernah lelah dan terus lakukan perbaikan untuk Pelayanan Publik di Kabupaten Tangerang yang lebih baik," ujar Nuryasin.
Ia menekankan bahwa fokus utama tahun ini adalah sinkronisasi kerja teknis dengan Misi Pertama Kabupaten Tangerang 2025-2030, yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Nuryasin meminta para admin melihat aduan masyarakat sebagai amanah, bukan beban.
"Mari kita jadikan SP4N-LAPOR! sebagai bukti nyata bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang hadir di tengah masyarakat," tegasnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Febi Febiansyah, memaparkan bahwa Kabupaten Tangerang kini tengah merevisi produk hukum daerah terkait pengelolaan pengaduan.
Langkah ini diambil untuk menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 dan Permen PANRB Nomor 5 Tahun 2025.
"Kabupaten Tangerang telah ditunjuk menjadi daerah percontohan penerapan LAPOR! Versi 4 sejak Februari 2025. Berdasarkan evaluasi kinerja 2024 dari Kemendagri, kita juga telah mendapatkan predikat Sangat Baik," ungkap Febi.
Berdasarkan data statistik per 1 Januari hingga 11 April 2026, tercatat sebanyak 153 laporan telah diselesaikan, 59 laporan dalam proses, dan 8 laporan belum ditindaklanjuti.
Kecepatan verifikasi laporan di Kabupaten Tangerang saat ini sangat responsif, yakni rata-rata di bawah satu hari.
"Melalui rakor ini, kami ingin kapasitas admin meningkat sehingga waktu tindak lanjut aduan yang saat ini rata-rata 5,88 hari dapat terus dipangkas demi kepuasan masyarakat," pungkasnya.
Acara ini turut menghadirkan narasumber kompeten, yakni Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi, Tenaga Ahli SP4N-LAPOR! Aco Ardiansyah Andi Patingari, serta Praktisi Media Sosial M. Diponegoro. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini






