Tak Punya Surat Nikah, 40 Pasangan Ikut Sidang Isbat Nikah Massal di Kecamatan Pakuhaji, Bupati Maesyal: Ada yang Sudah 30 Tahun Berkeluarga

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama MUI, Kementerian Agama dan Pengadilan Agama menggelar Sidang Isbat Nikah Massal bagi pasangan suami-istri yang tidak memiliki surat nikah.
Sidang Isbat Nikah Massal ini digelar di Aula Kantor Kecamatan Pakuhaji, dan dibuka langsung oleh Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, pada Jumat (18/7/2025).
Sidang Isbat Nikah Massal di Kecamatan Pakhaji ini diikuti oleh 40 pasangan suami - istri. Mereka sudah menikah selama bertahun-tahun, namun tidak memiliki surat nikah.
Bupati Maesyal mengatakan, kegiatan ini digelar sebagai bagian dari perwujudan semangat Milad Emas Majelis Ulama Indonesia (MUI), sekaligus sebagai wujud kolaborasi antara lembaga keagamaan dan pemerintah daerah.
Selain itu, lanjut Bupati Maesyal, kegitan ini merupakan bentuk sinergi antara Pemkab Tangerang dengan lembaga keagamaan dalam memberikan pelayanan hukum dan sosial kepada masyarakat.
Untuk itu, Bupati Maesyal menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat, serta menyampaikan pentingnya program isbat nikah sebagai upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, terima kasih kepada semua pihak. Hari ini saya hadir dalam rangka Milad MUI ke-50 sekaligus menyaksikan pelaksanaan isbat nikah bagi 40 pasangan," katanya.
"Program ini sangat penting, karena memberikan legalitas pernikahan kepada masyarakat yang sudah lama menikah namun belum memiliki dokumen resmi,” lanjutnya.
Bupati yang akrab disapa Rudi Maesyal ini juga berkomitmen akan menyelenggarakan program isbat nikah ini di kecamatan-kecamatan lain.
Program ini sebagai bagian dari bentuk pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang belum tercatat secara resmi perkawinannya oleh negara.
“Kami akan jemput bola, supaya masyarakat tidak perlu lagi datang ke Tigaraksa atau ke Kantor Kemenag. Kita akan datang bersama pihak terkait, agar masyarakat memperoleh surat nikah resmi dan legalitas negara,” jelasnya.
Bupati menambahkan bahwa legalitas pernikahan bukan hanya penting bagi pasangan, tapi juga bagi anak-anak mereka, terutama dalam hal memperoleh akta kelahiran dan keperluan administrasi lainnya.
“Ada pasangan yang sudah menikah 20 hingga 30 tahun, dan hari ini baru bisa mendapatkan surat nikah. Bahkan saya lihat tadi ada yang sudah berusia 60 tahun. Ini menunjukkan betapa dibutuhkannya layanan seperti ini,” imbuhnya.
Sementara perwakilan MUI Pusat, Rofiqul Umam, menyampaikan bahwa sidang isbat nikah merupakan salah satu bentuk perhatian MUI dalam menyelesaikan persoalan hukum keluarga di masyarakat.
“Sidang isbat nikah ini sangat bermanfaat, bukan hanya untuk pasangan yang menikah, tapi juga bagi anak-anak mereka agar bisa memperoleh akta kelahiran," katanya.
Selain terkait legalitas anak yang dilahirkan dari pasangan ini, sidang isbat nikah ini juga penting terkait legalitas lainnya.
"Legalitas ini juga penting untuk keperluan lain seperti ibadah haji, umrah, dan urusan administratif lainnya,” ujar Umam. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









