Gegara Dilarang Shalat Jumat, Pemuda Ini Bunuh Majikan dan Temannya, Dua Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Tempat Penitipan Anjing

AKURAT JAKARTA - Kasus penemuan dua mayat wanita di tempat penitipan anjing atau shelter hewan di Jalan Sulawesi, Kota Blitar, Jawa Timur, telah menemui titik terang.
Kedua korban adalah wanita inisial RSU alias Sinyo (50) dan rekannya inisial LS alias Lusi (53). Jasad keduanya ditemukan rumah milik Sinyo, yang dijadikan tempat penitipan anjing.
Selain berhasil mengungkap identitas korban, Polres Blitar Kota juga berhasil menangkap pelaku pembunuhan inisial AF (21). Ia merupakan pekerja di shelter atau tempat penitipan hewan tersebut.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Dannang Setiyo PS, mengungkapkan bahwa pelaku AF tega menganiaya majikan dan rekannya hingga tewas menggunakan parang pada Sabtu, 30 Desember 2023.
Baca Juga: Resep Ceker Bacem Rasa Gurih dan Manis, Cocok Jadi Lauk Makan Bagi yang Tidak Suka Pedas
Motif pelaku membunuh korban karena sakit hati. "Pelaku melakukan penganiayaan hingga meninggal itu karena sakit hati." ujar Danang, Rabu (3/1/2024).
Pelaku sakit hati lantaran gajinya belum dibayarkan dan nilainya berbeda dengan yang ditawarkan di iklan lowongan kerja.
Sebelumnya, AF dijanjikan akan dikontrak selama tiga bulan, dengan gaji Rp 1 juta per bulan, plus bonus Rp 250 ribu. Namun, gaji tersebut ternyata tak bisa diambil per bulan.
Pelaku AF baru akan digaji setelah menyelesaikan kontraknya selama tiga bulan. "Ketika masuk kerja, pelaku disodori kontrak tiga bulan dengan gaji per bulan Rp 1 juta plus bonus Rp 250 ribu. Namun baru bisa diambil setelah selesai kontrak 3 bulan" ujar Danang.
Selain itu, pelaku AF juga sakit hati kepada korban, karena dilarang mengikuti ibadah shalat Jumat di masjid terdekat. Pelaku tersinggung, hingga melakukan penganiyaan yang menyebabkan korban tewas.
Setelah menghabisi nyawa kedua korban, pelaku AF kemudian meninggalkan lokasi dengan melompati pagar bangunan.
Pelaku juga membawa kabur barang korban seperti ponsel dan tas. Pelaku juga membawa DVR berisi rekaman CCTV yang terpasang di shelter anjing tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku AF terancam Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026



