Salah Satu Pengeroyok Anggota Babinsa TNI-AD Ternyata Pacar Anak Nikita Mirzani, Begini Kronologi Kejadiannya

AKURAT JAKARTA - Seorang anggota Babinsa TNI-AD bernama Alex Edison, menjadi korban penganiayaan tiga pemuda di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 12 Oktober 2023.
Salah satu pelaku pengeroyokan anggota Babinsa tersebut, ternyata pacar dari anak artis Nikita Mirzani
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengatakan bahwa pengeroyokan itu melibatkan tiga pelaku. Masing-masing pelaku inisial MBB atau Martin, VAB atau Vadel yang merupakan pacar anak Nikita Mirzani, serta BMB atau Bintang.
"Korban adalah Alex Edison, rekan kami dari Babinsa Kodim Jakarta Selatan. Di mana yang bersangkutan saat kejadian merupakan Babinsa di wilayah tersebut," katanya kepada wartawan, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: Raih Rp 2 M Sekali Beraksi, Ini Peran 5 Rampok Spesialis Brankas yang Dibekuk Polres Jaksel
Bintoro menjelaskan kronologi kejadian. Insiden tersebut dimulai ketika korban dan pelaku berpapasan di jalan, dan tanpa sengaja korban hampir menabrak salah satu pelaku, yaitu Martin.
Hal ini memicu pertengkaran mulut antara Babinsa dengan Martin. Namun kemudian, Martin mengajak pelaku lain lalu mengeroyok korban.
"Di mana kronologis kejadian, saat korban mengendarai kendaraan bermotor berpapasan dengan pelaku Martin yang tanpa sengaja hampir tertabrak, sehingga terjadi pertengkaran mulut dan menimbulkan yang bersangkutan mendatangi pihak korban," jelas Bintoro.
Korban, lanjut Bintoro, mencoba menjelaskan bahwa dia adalah anggota Babinsa TNI. Namun para pelaku tidak mempedulikannya dan terus mengeroyok korban hingga mengalami luka-luka.
Baca Juga: 4 Festival Kuliner di Jakarta Pekan Ini yang Asyik Buat Nongkrong, Catat Lokasi dan Tanggalnya
Sementara para pelaku sebelumnya telah menyatakan bahwa "nggak usah bawa-bawa tentara," meskipun korban dengan jelas mengidentifikasi dirinya sebagai seorang anggota Babinsa.
"Yang bersangkutan (pelaku) sempat menyatakan 'nggak usah bawa-bawa tentara'. Padahal yang bersangkutan (korban) menyampaikan bahwa 'saya ini Babinsa di sini', ini yang kami sangat sayangkan" ujarnya.
Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan dan akan dihadapkan pada pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dngan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





