Jakarta

9 Anggota Gangster Dibekuk Polisi Karena Jadi Provokator Tawuran di Medsos

Sastra Yudha | 18 September 2023, 21:19 WIB
9 Anggota Gangster Dibekuk Polisi Karena Jadi Provokator Tawuran di Medsos

AKURAT.CO - Sembilan orang anggota gangster dibekuk Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Mereka ditangkap karena menjadi provokator tawuran.

 Para pelaku menyebarkan konten berisi ajakan tawuran di media sosial. Mereka memprovokasi lawan agar mau diajak tawuran.

"Terkait dengan ajakan provokasi tantangan maupun sebarkan informasi yang mengandung unsur kekerasan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (18/9/2023).

Baca Juga: Persija Bekuk Persik Kediri, Nico Saputro: Kemenangan untuk Jakmania dan Aji Kusuma

Sembilan pelaku yang ditangkap masing-masing inisial RK (24), GR (20), TH (20), MM (19), DWK (19), AN (19), dan GR (19). Dua lagi masih di bawah umur, yakni YRP (17) dan MFD (17).

Para pelaku menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi bernada provokasi atau ajakan untuk melakukan tawuran. 

 Pesan disebar secara masif lewat beberapa akun yang dipegang yakni akun @kelapaduajunior, @skb34_chivayoenk, @warmil2017, @allstar,mampang, dan akun @oeb.official_.

Baca Juga: Wabah Virus Nipah Menyerang India, Kenali Gejalanya dan Tetap Waspada

Dari hasil pemeriksaan, mereka melakukan aksi tersebut guna mencari eksistensi dan menimbulkan kerusuhan. 

Tak hanya itu, mereka juga diketahui menawarkan senjata tajam salah satunya celurit panjang di medsos, dengan harga Rp 700 ribu.

"Menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan permusuhan. Kedua, eksistensi entitasnya jadi siapa yang lebih mengumandangkan ajakan tawuran dianggap sebagai eksistensi entitas tersebut. Termasuk penjualan sajam di medsosi," tambahnya.

Baca Juga: Sudin Nakertransgi Jaktim Gelar Jobfair, Tersedia 3.000 Lowongan Kerja

Saat ini para pelaku dewasa telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Sementara untuk anak berhadapan dengan hukum akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. (*)




Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.