Jakarta

Anggota DPRD Sulawesi Selatan Diduga Aniaya Wanita di Apartemen Tebet, Polisi Periksa Saksi

Fadhil Dhuha Rizqullah | 5 September 2023, 19:10 WIB
Anggota DPRD Sulawesi Selatan Diduga Aniaya Wanita di Apartemen Tebet, Polisi Periksa Saksi

AKURAT.CO - Polisi sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita yang viral di media sosial.

Kasus ini diduga melibatkan seorang anggota DPRD Sulawesi Selatan.

Kapolsek Tebet, Kompol Jamalinus L.P Nababan mengatakan, pihaknya akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

Salah satu dari saksi yang akan diperiksa adalah seorang sekuriti.

"Rencana saksi yang diperiksa termasuk sekuriti dan lain-lain," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (5/9/2023).

Pihak kepolisian juga berencana untuk melakukan pengecekan di lokasi kejadian, termasuk memeriksa rekaman CCTV. Lokasi ini berada di sebuah apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Terkait dengan pemeriksaan terhadap korban dugaan penganiayaan, Jamalinus menjelaskan bahwa jadwal pemeriksaan akan diatur ulang karena kondisi korban yang masih dalam keadaan sakit dan belum dapat memberikan keterangan.

"(Korban) masih sakit, dia meminta untuk dijadwalkan ulang," katanya.

Sebelumnya, sebuah unggahan di media sosial telah memicu perhatian publik dengan dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita. Peristiwa ini diklaim terjadi di apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita mengalami penganiayaan di sebuah apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, telah menjadi viral di media sosial.

Dalam unggahan yang beredar, dinarasikan seorang wanita tersebut diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang anggota DPRD Takalar, Sulawesi Selatan, yang juga merupakan kekasihnya.

Diketahui, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Jumat, 1 September 2023, ketika pelaku, yang merupakan anggota DPRD, sedang melakukan kunjungan kerja ke Jakarta.

Pelaku mengunjungi apartemen milik korban di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, dan saat tiba di sana, terjadi adu mulut antara korban dan pelaku.

Adu mulut tersebut muncul karena pelaku tidak menerima tagihan utang yang diajukan oleh korban.

Kapolsek Tebet, Kompol Jamalinus Nababan, telah membenarkan adanya peristiwa penganiayaan ini. Korban, yang diidentifikasi dengan inisial AG, telah membuat laporan terkait penganiayaan yang dialaminya.

"Laporan ada. Pengakuan dia (korban) sementara ya seperti itu, sama juga yang seperti disampaikan ke kami. Bahwa itu anggota DPRD, masalah ini masalah uang, segala macam," katanya saat dikonfirmasi, Senin (4/9/2023).

Laporan korban telah diterima oleh polisi dan telah diberi nomor register LP/B/629/IX/2023/SPKT/POLSEK TEBET/POLRES METRO JAKARTA SELATAN, tertanggal 1 September 2023. Kasus ini didasarkan pada Pasal 351 KUHP mengenai peristiwa pidana penganiayaan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.