Jakarta

Keciduk Hendak Tawuran, Sekelompok Remaja Tinggalkan Motor dan Senjata Tajam. Para Pelaku Serahkan Diri

Fadhil Dhuha Rizqullah | 30 Agustus 2023, 20:26 WIB
Keciduk Hendak Tawuran, Sekelompok Remaja Tinggalkan Motor dan Senjata Tajam.  Para Pelaku Serahkan Diri

AKURAT.CO - Polsek Mampang mengamankan dua remaja yang hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Bangka, Mampang, Jakarta Selatan. Keduanya inisial AFR (20) dan SWP (16) yang masih di bawah umur.

Diketahui, dua pelaku bersama kelompoknnya sering melakukan aksi tawuran di kawasan Jalan Bangka Raya, Mampang, Jakarta Selatan. Biasanya, mereka janjian sebelumnya untuk menggelar tawuran.

Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Yunior Kanitero menjelaskan, penangkapan itu berawal saat tim patroli Polsek Mampang melihat tiga pemotor yang melawan arah di Jalan Bangka 2, pada Minggu (26/8/2023).

Dalam pengejaran itu, polisi mengamankan dua motor dan dua senjata tajam jenis cerurit yang ditinggalkan pelaku.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual Kontestan Ajang Miss Universe Indonesia, Polisi Sudah Periksa 10 Saksi

"Oleh karena itu, petugas patroli melakukan pengejaran, kemudian masuk ke Bangka 2. Mereka melarikan diri dan meninggalkan dua unit motor dan senjata tajam berbentuk celurit," katanya kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).

Setelah mengamankan barang bukti, lanjut David, melalui Kecamatan dan Danramil, pihaknya meminta kepada pemilik kendaraan dan pemilik senjata ini untuk hadir ke Polsek Mampang untuk mempertanggung jawabkan.

Alhasil, pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekelompok warga datang bersama-sama membawa anaknya untuk mengakui barang bukti yang disita itu.

"Kurang lebih 10 orang hadir di tempat ini dan mengakui bahwa itu adalah kendaraan bermotornya," ucapnya.

Baca Juga: Satgas Penangan Polusi Udara Resmi Dibentuk, Tugas Utama Pelototi Industri di Jakarta

Berdasarkan pengakuan itu, pihak kepolisian melakukan klarifikasi, dengan melakukan pemeriksaan terhadap 10 anak-anak yang ada dan mengerucut menjadi dua orang sebagai pemilik senjata tajam ini.

"Sehingga terhadap dua orang dengan inisial AFR dan SWP kami gelar perkara dan kami naikkan statusnya sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegasnya.

Atas pengungkapan perkara ini, yakni memiliki senjata tajam tanpa izin atau tanpa memiliki surat yang sah sesuai dengan pasal 2 ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman 10 tahun penjara. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.