Penyiram Air Keras ke Pelajar SMP di Penjaringan Ditangkap, Ternyata Mereka Salah Sasaran

AKURAT.CO - Empat pelajar SMP di Penjaringan, Jakarta Utara, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal. Korban disiram saat pulang sekolah dan menumpang truk.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (22/8/2023) sekitar jam 14.30 WIB. Saat itu, korban bersama-sama teman-temannya memberhentikan mobil truk pasir dan menaiki mobil tersebut.
Ada sekitar 20 sampai 30 siswa SMP yang menaiki dua truk, yang terbagi menjadi dua gelombang.
Saat mobil pertama jalan, saksi melihat ada motor melaju dari lawan arah dan menyiramkan air keras hingga mengenai korban.
Keempat korban masing-masing inisial AZK (14), FAG (14), HAK (13), dan MSI (13). Mereka mengalami luka bakar di bagian wajah akibat disiram air keras.
Baca Juga: Pelaku Penusuk Pasutri di Tebet Masih Tetangga, Sakit Hati Karena Ditagih Utang
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, menyayangkan aksi tersebut terjadi.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap para pelaku penyiraman air keras. Sama seperti korban, para pelaku merupakan siswa SMP.
"Kami berhasil melakukan penyelidikan, kemudian mengumpulkan data-data scientific, mengerucut kepada para tersangka," kata Kombes Gidion, Senin (28/8/2023).
Tiga pelaku yang ditangkap berinisial VG (15), MM (15), dan IA (15). Diketahui, mereka bertiga masih duduk di bangku SMP di wilayah Jakarta Barat.
Baca Juga: Jelang Laga Lawan Persib, Thomas Doll Minta Pemain Persija Segera Bangkit
Gidion menjelaskan, peristiwa penyiraman tersebut bermula saat kelompok pelaku mendapatkan tantangan untuk melakukan tawuran oleh salah seorang pelajar lain.
"Saat itu para pelaku mendapatkan tantangan tawuran dari W," ujar Gidion.
Sesampai di lokasi tawuran, kelompok pelaku salah sasaran menyiramkan air keras ke kelompok korban.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





