Jakarta

Penyiram Air Keras ke Pelajar SMP di Penjaringan Ditangkap, Ternyata Mereka Salah Sasaran

Sastra Yudha | 28 Agustus 2023, 23:44 WIB
Penyiram Air Keras ke Pelajar SMP di Penjaringan Ditangkap, Ternyata Mereka Salah Sasaran

AKURAT.CO - Empat pelajar SMP di Penjaringan, Jakarta Utara, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal. Korban disiram saat pulang sekolah dan menumpang truk.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (22/8/2023) sekitar jam 14.30 WIB. Saat itu, korban bersama-sama teman-temannya memberhentikan mobil truk pasir dan menaiki mobil tersebut.

Ada sekitar 20 sampai 30 siswa SMP yang menaiki dua truk, yang terbagi menjadi dua gelombang.

Saat mobil pertama jalan, saksi melihat ada motor melaju dari lawan arah dan menyiramkan air keras hingga mengenai korban.

Keempat korban masing-masing inisial AZK (14), FAG (14), HAK (13), dan MSI (13). Mereka mengalami luka bakar di bagian wajah akibat disiram air keras.

Baca Juga: Pelaku Penusuk Pasutri di Tebet Masih Tetangga, Sakit Hati Karena Ditagih Utang

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, menyayangkan aksi tersebut terjadi.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap para pelaku penyiraman air keras. Sama seperti korban, para pelaku merupakan siswa SMP.

"Kami berhasil melakukan penyelidikan, kemudian mengumpulkan data-data scientific, mengerucut kepada para tersangka," kata Kombes Gidion, Senin (28/8/2023).

Tiga pelaku yang ditangkap berinisial VG (15), MM (15), dan IA (15). Diketahui, mereka bertiga masih duduk di bangku SMP di wilayah Jakarta Barat.

Baca Juga: Jelang Laga Lawan Persib, Thomas Doll Minta Pemain Persija Segera Bangkit

Gidion menjelaskan, peristiwa penyiraman tersebut bermula saat kelompok pelaku mendapatkan tantangan untuk melakukan tawuran oleh salah seorang pelajar lain.

"Saat itu para pelaku mendapatkan tantangan tawuran dari W," ujar Gidion.

Sesampai di lokasi tawuran, kelompok pelaku salah sasaran menyiramkan air keras ke kelompok korban.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.