Kasus Penganiayaan Remaja di Jagakarsa Dalam Proses Pelengkapan Berkas, 3 Saksi Sudah Diperiksa

AKURAT.CO - Polisi menyatakan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh dua remaja, yakni MFA (15) dan Z (15) terhadap FSD (16) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, sedang dalam proses pelengkapan pemberkasan.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan, proses pemberkasan usai dilakukannya pemeriksaan terhadap pelaku anak Z. Adapun pelaku anak MFA sudah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
"Nah, sekarang kami sedang melengkapi alat bukti untuk pemberkasan lebih lanjut," katanya kepada wartawan, Sabtu (26/8/2023).
Yossi menjelaskan, bahwa dalam sistem peradilan pidana anak, istilah tersangka tidak digunakan.
Baca Juga: Tak Ada Pintu Darurat, Diduga Korban Tewas Kebakaran Hotel F2 Akibat Kesulitan Keluar
Sebaliknya, istilah yang dipakai adalah anak yang berhadapan dengan hukum atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Hal ini mengacu pada pendekatan khusus dalam menghadapi kasus-kasus yang melibatkan anak di bawah umur.
"Jadi terhadap anak MFA dan anak Z kami sudah lakukan pemeriksaan, dalam kategorinya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," ucapnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus penganiayaan ini.
Baca Juga: Mutasi Besar-besaran di Tubuh TNI, 75 Perwira Tinggi Digeser Jabatannya. Berikut Daftar Nama-namanya
Korban anak remaja berinisial FSD (16). Sedangkan pelaku dua remaja berinisial MFA (15) dan Z (15).
Kasus yang terjadi di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, ini sempat viral di media sosial.
Korban dianiaya oleh pelaku dengan cara mencekik dan membanting tubuh korban, bahkan menginjak kepala korban.
"Jadi dalam perkara ini kami sudah memeriksa tiga saksi, termasuk orang tua korban, dan juga korban sudah kami lakukan pemeriksaan. Nah terlapor kami juga sedang lakukan pemeriksaan," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Senin (21/8/2023).
Baca Juga: Buntut Kebakaran yang Tewaskan 3 Orang, Polisi Akan Cek Perizinan Hotel F2 Melawai
Atas perkara tersebut, pelaku anak akan disangkakan pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









