Jaksa Minta Hakim Tolak Semua Pledoi Mario, Jatuhi Putusan Sesuai Tuntutan

AKURAT.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam repliknya atau tanggapan atas pleidoi Mario Dandy meminta majelis hakim menolak seluruh pledoi terdakwa dalam kasus penganiyaan berat David Ozora.
"Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, kesatu menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Mario Dandy," kata Jaksa di persidangan, Kamis (24/8/2023).
Dalam repliknya itu, Jaksa meminta hakim untuk menjatuhkan putusan sesuai diktum tuntutan yang telah disampaikan tim Jaksa pada persidangan sebelumnya.
Baca Juga: Pengacara Minta Mario Bebas dari Pasal 355 KUHP, JPU: Jelas Penganiayaan Berat Berencana
Yakni menuntut Mario dengan hukuman 12 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 355 KUHP ditambah 7 tahun penjara jika Mario tidak membayar biaya restitusi.
Menanggapi itu, kubu Mario mengajukan dupliknya. Pengacara Mario, Andreas Nahot S mengajukan duplik pasca mendengar replik dari Jaksa.
Hakim pun memberikan tim pengacra Mario waktu hingga Selasa, 29 Agustus 2023 mendatang, guna menyusun duplik atau tanggapan atas replik Jaksa tersebut.
Baca Juga: Kebohongan Mario Menjadi Acuan Jaksa Berikan Tuntutan Maksimal
"Izin yang mulia, kami akan mengajukan duplik," kata pengacara Mario.
"Baik, untuk duplik saudara akan diberikan waktu hari Selasa, tanggal 29 Agustus 2023," jawab Hakim.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







