Jakarta

Datangi LPSK, 8 Miss Universe Indonesia Korban Pelecehan Seksual Minta Perlindungan Fisik

Ainun Kusumaningrum | 23 Agustus 2023, 14:22 WIB
Datangi LPSK, 8 Miss Universe Indonesia Korban Pelecehan Seksual Minta Perlindungan Fisik

AKURAT.CO - Delapan peserta Miss Universe Indonesia korban dugaan pelecehan seksual mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kedelapan korban itu resmi mengajukan permohonan perlindungan pada Selasa, 15 Agustus 2023, didampingi tim penasihat hukum.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan, delapan peserta Miss Universe mengajukan permohonan perlindungan fisik.

Baca Juga: Ternyata Begini Cara Pemeriksaan Uji Emisi Kendraan saat Masuk Perkantoran

Üntuk pendampingan ketika proses di persidangan, pengamanan di persidangan," kata Edwin kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

Menurutnya, dari berkas permohonan delapan kontestan yang menjadi korban pelecehan saat proses body checking itu, mereka mengajukan sejumlah bentuk perlindungan. Salah satunya perlindungan fisik.

Selain itu, korban juga mengajukan bentuk perlindungan berupa pendampingan proses hukum sejak kasus berada di tingkat penyelidikan Polda Metro Jaya hingga nanti di pengadilan.

Baca Juga: Peredaran Obat Keras Berkaitan dengan Aksi Premanisme dan Tawuran

Kemudian, lanjut Edwin, delapan perserta itu mengajukan permohonan ke LPSK berupa bentuk perlindungan hukum karena khawatir dilaporkan balik atas langkah mereka melaporkan kasus ke Polda Metro Jaya.

"Mereka juga minta rehabilitasi psikologis, tentu kami akan lakukan asesmen untuk mendalami apa ada trauma. Peserta Miss Universe juga mengajukan ganti rugi atau restitusi," tuturnya.

Di samping delapan kontestan, Edwin menambahkan ada empat orang saksi yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK yakni dua orang pemilik lisensi di provinsi dan dua mantan panitia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.