Jakarta

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Ilegal Senilai Rp 18 Miliar, 7 Orang Jadi Tersangka

Fadhil Dhuha Rizqullah | 22 Agustus 2023, 19:43 WIB
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Ilegal Senilai Rp 18 Miliar, 7 Orang Jadi Tersangka

AKURAT.CO - Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran obat-obatan  ilegal atau obat jenis daftar G yang beredar di wilayah hukum Polda Metro Jaya, senilai Rp 18 miliar.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap 7 orang dalam jaringan tersebut. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Terhitung sejak bulan Juni sampai Agustus 2023.

“Atas inisial Z umur 22 tahun, kemudian Z, 22 tahun juga inisial sama, kemudian MHH (20), FP, WS, IM, S,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga: Merasa Dirinya Juga Korban Mario, Shane Lukas Berharap Putusan Hakim Seringan-ringannya

Ade menambahkan, pihaknya menindaklanjuti adanya sembilan laporan polisi yang tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya, yakni 1 toko obat di wilayah Jakarta Timur, 3 toko obat di wilayah Kota Bekasi, 1 apotek di wilayah Jakarta Timur, 1 klinik di Depok, 1 pedagang obat di wilayah Jakarta Selatan, dan 2 pedagang obat di wilayah Kota Bekasi.

Ade menyebut, selama periode tersebut pihaknya menyita 43.009 butir obat ilegal yang tidak memiliki izin edar. Dimana, di dalamnya ada jenis Tramadol, hexymer, maupun Alprazolam, termasuk jenis lainnya.

Adapun Heximer dan Tramadol adalah obat keras masuk daftar G. Sedangkan Alprazolam ini adalah masuk jenis psikotropika golongan IV.

“Jadi total nilai barang dari hasil pengungkapan bulan Juni sampai Agustus 2023 senilai Rp 18.956.000.000,” ucapnya.

Baca Juga: Sambil Menangis, Shane Bacakan Pleidoi. Minta Maaf Karena Sudah Membuat Malu Ayahnya

Seluruh tersangka dalam kasus tersebut dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No 36 Nomor Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 60 angka 10 juncto angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 juncto Pasal 106 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Selain itu, mereka dijerat Pasal 60 angka 10 juncto angka 4 Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang perubahan atas Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Serta jeratan Pasal 198 juncto Pasal 108 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 86 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 55 ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana dan dijerat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.