Jakarta

Berkas Perkaranya Sudah Dilimpahkan, Si Kembar Rihana-Rihani Segera Disidang

Fadhil Dhuha Rizqullah | 11 Agustus 2023, 23:49 WIB
Berkas Perkaranya Sudah Dilimpahkan, Si Kembar Rihana-Rihani Segera Disidang

AKURAT.CO - Berkas perkara dugaan kasus penipuan pre order iPhone dan penggelapan mobil dengan tersangka Si Kembar Rihana dan Rihani, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Hal itu dikatakan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/8/2023).

“Si kembar untuk berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” katanya kepada wartawan.

Hengki menambahkan pihaknya juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk penerapan Pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Rizky Ridho Terpilih Sebagai Man of The Match Dalam Laga Persija Vs Borneo FC

“Sementara kita sedang berkoordinasi dengan PPATK untuk penerapan TPPU-nya,” tandasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil menangkap Si Kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone setelah beberapa minggu kedua tersangka menjadi buronan polisi.

Adapun si kembar berhasil ditangkap di apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kedua tersangka mulai hari ini resmi dilakukan penahanan.

Baca Juga: Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bakal Dikenai Tarif Parkir Tertinggi, Segini Besarannya

"Mulai hari ini resmi ditahan,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).

Akibat perbuatanya itu, si kembar akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 64 KUHP perihal perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) serta pengenaan Pasal terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.