Putusan MK Terkait Ijazah Gibran, Direktur IPO Sebut DPR Punya Celah Makzulkan Wapres

AKURAT JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dinilai tidak memiliki ijazah sesuai syarat pencalonan Pilpres 2024 dinilai membuka babak baru.
Putusan ini dianggap membuka peluang bagi DPR RI untuk melakukan proses pemakzulan (impeachment) terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Pendapat tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, pada Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, meski MK secara kelembagaan tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Wakil Presiden yang sudah menjabat, langkah hukum dan politik kini berada di tangan legislatif.
"MK memang tidak dapat mendiskualifikasi Wapres. Tetapi DPR yang bisa lakukan itu dengan dalih, telah terbukti Gibran memanipulasi syarat pencalonan Wapres. Bahkan bisa masuk kategori pidana," ujar Dedi Kurnia Syah dalam keterangannya.
Pintu Masuk Mengusut KPU dan Dugaan Kejahatan Konstitusional
Dedi menegaskan bahwa putusan MK ini tidak boleh hanya dipandang dari kacamata hukum formal semata.
Menurutnya, momentum ini harus menjadi pintu masuk untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam proses verifikasi berkas pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ia mendesak seluruh komisioner KPU yang bertanggung jawab pada pelaksanaan Pilpres 2024 untuk segera mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum.
Baca Juga: Bupati Tangerang Cek Dapur MBG Parahu, Sasar 2.500 Penerima Manfaat, Pekerjakan 43 Warga Lokal
"KPU telah mengetahui jika dokumen yang diserahkan Gibran bukanlah surat penyetaraan lulus pendidikan. Maka mereka secara sadar melakukan kejahatan konstitusional, dan itu setara dengan berkhianat pada bangsa dan negara," tegasnya.
Lebih lanjut, ia meminta pihak kepolisian untuk mengusut kelalaian administrasi ini sebagai sebuah kejahatan terhadap konstitusi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



