Jakarta

Parah! Sekitar 1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online, Kemensos Lakukan Pendalaman dan Investigasi

M Rahman Akurat | 4 September 2026, 10:33 WIB
Parah! Sekitar 1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online, Kemensos Lakukan Pendalaman dan Investigasi
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf alias Gus Ipul. - (Dok. Kemensos)

AKURAT JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) terus bergerak cepat mendalami data penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol).

Langkah tegas ini diambil setelah Kemensos menerima laporan data transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan penyisiran dan verifikasi faktual terhadap data tersebut.

Baca Juga: Desain Kokpitnya Bikin Ngiler dan Punya Layar TFT Warna, All New Taige Nexy Plus 150 Jadi Alarm Bahaya Buat Skutik Bongsor Premium

Proses ini krusial untuk membuktikan apakah aktivitas ilegal tersebut benar-benar dilakukan oleh penerima manfaat langsung atau oleh pihak lain.

"Dari data yang kita terima dari PPATK, kita dalami, kemudian kita sisir, dan kita terus berusaha memastikan bahwa penerima bansos yang terindikasi main judi online, kita beri kesempatan untuk melakukan klarifikasi," ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/9/2026).

Lebih dari 1,4 Juta Data Didalami Kemensos

Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat ada lebih dari 1,4 juta penerima bansos yang terindikasi terpapar aktivitas judi online.

Kemensos saat ini sedang membuka ruang klarifikasi, dan sebagian besar dari mereka terbukti sudah menghentikan aktivitas tersebut.

"Sama dengan yang sekarang ini, yang jumlahnya lebih besar, 1,4 juta kita sedang dalami, dan sebagian di antaranya telah melakukan klarifikasi, artinya mereka sudah tidak main judol lagi sejak tahun yang lalu, dan mereka berjanji untuk tidak melakukan judol lagi," lanjutnya.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ngamuk! Anggaran Program MBG Pakal Dipangkas Lagi, Bahkan Hingga Di Bawah Rp 200 Triliun

Mayoritas Pelaku Adalah Anggota Keluarga

Dari hasil pendalaman sementara, terungkap fakta menarik. Mayoritas aktivitas judi online tersebut tidak dilakukan oleh pemegang rekening bansos utama (pengurus), melainkan oleh anggota keluarga mereka yang berada dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Gus Ipul merincikan perbedaan profil pelaku di lapangan, yaitu: Penerima manfaat utama yang namanya tercantum resmi sebagai pemilik rekening Bansos, dan anggota keluarga yang berada dalam satu KK, meliputi suami, istri, anak, hingga cucu.

"Jadi, yang pengurus itu adalah penerima manfaat yang tertera dalam rekening penerima Bansos. Sementara yang bukan pengurus itu adalah keluarganya, bisa suami, bisa istri, atau bisa anak-anaknya, atau cucunya yang satu KK," ungkap Gus Ipul.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.