4 Perusahaan Pembuang Sampah ke TPS Liar Nagrak Cilincing Didenda Uang Paksa Rp 10 Juta, Ini Daftar Nama Perusahaannya

AKURAT JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjatuhkan sanksi kepada empat perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang terbukti membuang sampah ke tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.
Keempat perusahaan tersebut yakni PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan keempat perusahaan telah dipanggil dan diperiksa pada Kamis (13/8).
"Arahan Bapak Gubernur sangat tegas. Praktik pembuangan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan. Empat perusahaan sudah kami periksa dan tindak," kata Dudi dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
Menurut Dudi, penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemprov DKI memberantas praktik pembuangan sampah ilegal di Jakarta.
DLH juga akan mengembangkan penanganan kasus dengan menelusuri kendaraan pengangkut, perusahaan penyedia jasa, sumber sampah, hingga pihak yang menggunakan jasa pengangkutan.
"Kami akan telusuri satu per satu. Dari mana sampah berasal, siapa yang mengangkut, siapa pemilik kendaraannya, hingga siapa pengguna jasanya. Jika kegiatan tidak sesuai izin dan sampah dibuang ke TPS liar, akan kami tindak. Tidak ada ruang bagi praktik seperti ini di Jakarta," tegasnya.
Sementara Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, menjelaskan keempat perusahaan tersebut memiliki Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan.
Berdasarkan izin yang dimiliki, sampah dari pelanggan seharusnya diangkut menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Namun, hasil pemeriksaan menemukan sejumlah pelanggaran, antara lain penggunaan armada yang tidak tercantum dalam izin serta pembuangan sampah ke lokasi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk TPS liar di Nagrak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Sevilla vs Rayo Vallecano di La Liga, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Meraih Kemenangan Perdana di Laga Pembuka?
- 2Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Getafe di La Liga, 16 Agustus 2026: Duel Dua Tim dengan Modal Pramusim Berbeda
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 7Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya


