Jakarta

4 Perusahaan Pembuang Sampah ke TPS Liar Nagrak Cilincing Didenda Uang Paksa Rp 10 Juta, Ini Daftar Nama Perusahaannya

Laode Akbar | 14 Agustus 2026, 14:01 WIB
4 Perusahaan Pembuang Sampah ke TPS Liar Nagrak Cilincing Didenda Uang Paksa Rp 10 Juta, Ini Daftar Nama Perusahaannya
Sidang 4 perusahaan pelaku pembuangan sampah ke TPS liar Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. - (Ist)

AKURAT JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjatuhkan sanksi kepada empat perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang terbukti membuang sampah ke tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.

Keempat perusahaan tersebut yakni PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan keempat perusahaan telah dipanggil dan diperiksa pada Kamis (13/8).

Baca Juga: Toyota Land Cruiser 300 HEV Usung Mode Full EV di Kecepatan Rendah, Solusi SUV Premium Bertenaga yang Ramah Lingkungan

"Arahan Bapak Gubernur sangat tegas. Praktik pembuangan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan. Empat perusahaan sudah kami periksa dan tindak," kata Dudi dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).

Menurut Dudi, penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemprov DKI memberantas praktik pembuangan sampah ilegal di Jakarta.

DLH juga akan mengembangkan penanganan kasus dengan menelusuri kendaraan pengangkut, perusahaan penyedia jasa, sumber sampah, hingga pihak yang menggunakan jasa pengangkutan.

"Kami akan telusuri satu per satu. Dari mana sampah berasal, siapa yang mengangkut, siapa pemilik kendaraannya, hingga siapa pengguna jasanya. Jika kegiatan tidak sesuai izin dan sampah dibuang ke TPS liar, akan kami tindak. Tidak ada ruang bagi praktik seperti ini di Jakarta," tegasnya.

Baca Juga: Mengadopsi Pengalaman Dakar Rally, Toyota Land Cruiser 300 HEV Menawarkan Akselerasi Responsif dan Efisiensi Tinggi

Sementara Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, menjelaskan keempat perusahaan tersebut memiliki Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan.

Berdasarkan izin yang dimiliki, sampah dari pelanggan seharusnya diangkut menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Namun, hasil pemeriksaan menemukan sejumlah pelanggaran, antara lain penggunaan armada yang tidak tercantum dalam izin serta pembuangan sampah ke lokasi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk TPS liar di Nagrak.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.