Komplotan Jambret Emas Jakbar Diringkus, Warga Diimbau Waspada Pakai Perhiasan di Jalan

AKURAT JAKARTA – Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak memakai perhiasan mencolok saat beraktivitas di ruang publik.
Peringatan ini menyusul keberhasilan aparat kepolisian membongkar jaringan radikal spesialis jambret kalung emas yang kerap meresahkan warga Jakarta Barat.
Terbaru, Polsek Metro Tamansari berhasil meringkus tersangka berinisial D yang merupakan eksekutor utama atau pelaku yang bertugas memutus paksa kalung dari leher korban.
Baca Juga: Bungkam Oman 3-0, Timnas Indonesia Sudahi Penantian Panjang 38 Tahun
Tersangka yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) ini diciduk tanpa perlawanan berarti di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (4/6/2026) sore.
“DPO atas nama D telah kami amankan. Yang bersangkutan memiliki peran vital sebagai penarik ataupun eksekutor yang langsung mengambil kalung emas dari leher korban,” ujar Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar didampingi Kanit Reskrim AKP Egy Irwansyah di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka nekat melakukan aksi kejahatan jalanan tersebut didasari oleh faktor himpitan ekonomi dan kecanduan narkotika. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan komplotannya.
Kepada penyidik, D mengaku sudah melancarkan aksi penjambretan serupa sedikitnya lebih dari tiga kali di wilayah hukum Jakarta Barat. Pihak kepolisian kini tengah melakukan pemeriksaan medis lanjutan guna memastikan kadar zat adiktif (sabu) di dalam tubuh tersangka.
Penangkapan D merupakan hasil pengembangan panjang dari pembongkaran komplotan ini. Polisi sebelumnya telah mengamankan lima tersangka lain yang memiliki peran terstruktur dalam jaringan kriminal ini:
Tersangka I: Ditangkap pada 11 Mei di Muara Baru, berperan sebagai joki atau pengendara motor saat mengeksekusi korban di Tamansari pada 3 Mei lalu.
Tersangka N: Berperan menodongkan senjata tajam jenis celurit untuk mengancam korban dan warga yang mencoba menolong.
Tersangka DN dan A: Bertindak sebagai perantara atau penghubung barang jarahan.
Tersangka M: Seorang pekerja di toko perak (silver) yang bertindak sebagai penadah resmi emas hasil curian komplotan tersebut.
Dari korban terakhirnya di Tamansari, komplotan ini sukses menggasak kalung emas seberat 3 gram dengan taksiran kerugian materiil mencapai Rp 9 juta mengikuti konversi harga pasar saat ini.
Kompol Bobby menegaskan, saat ini total sudah ada enam dari tujuh anggota komplotan yang berhasil dijebloskan ke jeruji besi. Polisi kini fokus memburu satu pelaku tersisa berinisial S yang bertugas sebagai pengintai target di lapangan.
Atas perbuatannya, para tim eksekutor lapangan dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara untuk pihak penadah dikenakan Pasal 592 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama, yakni maksimal 7 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






