Mantan Kadis LH DKI Jakarta Jadi Tersangka Kasus Longsor TPST Bantargebang, Wagub Rano: Sudah Diperingatkan Sejak 2024

AKURAT JAKARTA - Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, menyebut penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH), Asep Kuswanto, sebagai tersangka dalam kasus longsor TPST Bantargebang merupakan konsekuensi dari proses panjang yang sudah berlangsung sejak tahun 2024 lalu.
"Ini sebetulnya perjalanan panjang. Bukan perjalanan seminggu dua minggu. Bahkan sudah diperingatkan dari tahun 2024," ujar Rano di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Ia menegaskan, Pemprov DKI tidak akan mengganggu jalannya proses hukum terhadap Asep Kuswanto, dan memilih bersikap kooperatif terhadap aparat penegak hukum.
Menurutnya, konsekuensi hukum harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita biarkan saja, kita patuh pada hukum. Kalau memang itu menjadi satu konsekuensi, ya dijalankan saja," katanya.
Rano juga memastikan, Pemprov DKI telah memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
Ia membantah anggapan bahwa permintaan keterangan baru akan dilakukan. "Bukan nanti, sudah. Kita sudah diminta keterangan," ucapnya.
Meski demikian, Pemprov DKI tetap akan memberikan pendampingan hukum sebagai bagian dari mekanisme pemerintahan.
Hal ini, kata Rano, merupakan prosedur yang lazim dilakukan terhadap aparatur yang menghadapi persoalan hukum.
"Kita tentu akan semaksimal mungkin memberikan pendampingan hukum. Itu mekanisme kepemerintahan yang biasa dilakukan," jelasnya.
Mantan anggota DPR RI itu menambahkan, kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran di lingkungan Pemprov DKI agar lebih berhati-hati dan taat pada aturan dalam menjalankan tugas.
"Betul, ini harus menjadi pelajaran. Ke depan tentu kita perbaiki agar hal seperti ini tidak terulang," tandasnya.
Diketahui, penetapan tersangka terhadap Asep Kuswanto dilakukan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) terkait dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Kasus ini juga diperberat dengan adanya korban jiwa sebanyak 7 orang dan korban luka-luka sebanyak 6 orang. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Sevilla vs Rayo Vallecano di La Liga, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Meraih Kemenangan Perdana di Laga Pembuka?
- 2Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Getafe di La Liga, 16 Agustus 2026: Duel Dua Tim dengan Modal Pramusim Berbeda
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 7Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 8Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya


