Mantan Kadis LH DKI Jakarta Jadi Tersangka Kasus Longsor TPST Bantargebang, Wagub Rano: Sudah Diperingatkan Sejak 2024

AKURAT JAKARTA - Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, menyebut penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH), Asep Kuswanto, sebagai tersangka dalam kasus longsor TPST Bantargebang merupakan konsekuensi dari proses panjang yang sudah berlangsung sejak tahun 2024 lalu.
"Ini sebetulnya perjalanan panjang. Bukan perjalanan seminggu dua minggu. Bahkan sudah diperingatkan dari tahun 2024," ujar Rano di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Ia menegaskan, Pemprov DKI tidak akan mengganggu jalannya proses hukum terhadap Asep Kuswanto, dan memilih bersikap kooperatif terhadap aparat penegak hukum.
Menurutnya, konsekuensi hukum harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita biarkan saja, kita patuh pada hukum. Kalau memang itu menjadi satu konsekuensi, ya dijalankan saja," katanya.
Rano juga memastikan, Pemprov DKI telah memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
Ia membantah anggapan bahwa permintaan keterangan baru akan dilakukan. "Bukan nanti, sudah. Kita sudah diminta keterangan," ucapnya.
Meski demikian, Pemprov DKI tetap akan memberikan pendampingan hukum sebagai bagian dari mekanisme pemerintahan.
Hal ini, kata Rano, merupakan prosedur yang lazim dilakukan terhadap aparatur yang menghadapi persoalan hukum.
"Kita tentu akan semaksimal mungkin memberikan pendampingan hukum. Itu mekanisme kepemerintahan yang biasa dilakukan," jelasnya.
Mantan anggota DPR RI itu menambahkan, kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran di lingkungan Pemprov DKI agar lebih berhati-hati dan taat pada aturan dalam menjalankan tugas.
"Betul, ini harus menjadi pelajaran. Ke depan tentu kita perbaiki agar hal seperti ini tidak terulang," tandasnya.
Diketahui, penetapan tersangka terhadap Asep Kuswanto dilakukan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) terkait dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Kasus ini juga diperberat dengan adanya korban jiwa sebanyak 7 orang dan korban luka-luka sebanyak 6 orang. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


